Baleg DPR Setujui Hasil Harmonisasi RUU Pengelolaan Keuangan Haji

kumparan.com
5 jam lalu
Cover Berita

Badan Legislasi (Baleg) DPR menyetujui hasil harmonisasi Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengelolaan Keuangan Haji untuk diproses lebih lanjut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Keputusan tersebut diambil dalam Rapat Pleno Baleg DPR dengan persetujuan seluruh fraksi.

Ketua Panitia Kerja (Panja) Harmonisasi RUU Pengelolaan Keuangan Haji, Ahmad Iman Sukri, dalam laporannya menyampaikan Panja telah menyelesaikan tugas pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi RUU sesuai kewenangan Baleg.

Iman menjelaskan, Baleg melaksanakan fungsi pengharmonisasian berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, sebelum RUU disampaikan kepada Pimpinan DPR.

“Dan dalam rangka memperdalam substansi materi RUU ini, Panja juga melakukan diskusi dengan Kementerian Haji dan Umrah serta Badan Pengelola Keuangan Haji,” kata Iman di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (18/2).

Iman memaparkan sejumlah pokok perubahan substansi yang disepakati Panja bersama pengusul. Salah satunya adalah perubahan judul RUU dari RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 menjadi RUU tentang Pengelolaan Keuangan Haji.

Perubahan substansi lainnya antara lain penghapusan asas nirlaba agar pengelolaan keuangan haji dilakukan secara profesional, penguatan pengelolaan secara korporatif, penegasan pengembalian setoran jemaah melalui Menteri, hingga pemberian keleluasaan kepada BPKH untuk membentuk anak usaha.

“Menghapus asas nirlaba dalam Pasal 2 dan Pasal 20 sehingga keuangan haji harus dikelola secara profesional untuk meningkatkan nilai manfaat dari setoran haji,” katanya.

Panja juga akan menghapus ketentuan persetujuan Dewan Pengawas atas penempatan dan atau investasi.

“Menghapus ketentuan persetujuan Dewan Pengawas atas penempatan dan atau investasi dalam Pasal 14, sehingga konsekuensinya Anggota Dewan Pengawas tidak dikenai tanggung jawab renteng atas kerugian yang dialami yang dirumus dalam Pasal 55,” ungkap Iman.

Poin selanjutnya yaitu memperkuat norma pengelolaan keuangan haji secara korporatif dengan membatasi pemberian dividen kepada Direksi dan Dewan Pengawas. Panja juga akan mengganti seluruh nomenklatur Badan Pelaksana menjadi Direksi.

“Memastikan pengembalian uang setoran jemaah dan nilai manfaatnya melalui Menteri seperti dalam Pasal 32,” kata Iman.

“Memastikan seluruh laporan pertanggungjawaban terkait keuangan haji melalui Menteri sebelum ke Presiden dan DPR RI,” lanjutnya.

Panja merumuskan ulang jumlah Direksi dan Dewan Pengawas, serta menambahkan ketentuan penunjukan Direktur Utama dan Ketua Dewan Pengawas.

Selain itu, memberikan pula keleluasaan kepada BPKH untuk membentuk anak usaha yang bergerak di berbagai bidang, tidak terbatas pada ekosistem haji.

“Memerintahkan Pemerintah Pusat untuk melaporkan pelaksanaan Undang-Undang tentang Pengelolaan Keuangan Haji kepada DPR paling lambat 2 tahun setelah Undang-Undang berlaku yang diatur dalam Pasal 63,” tutur Iman.

“Memerintahkan Pemerintah Pusat dan DPR RI untuk melakukan pemantauan dan peninjauan terhadap pelaksanaan Undang-Undang yang diatur dalam Pasal 63,” sambung dia.

Terkait pengawasan investasi, Panja juga mengusulkan rumusan pengawasan oleh Otoritas Jasa Keuangan.

Iman menegaskan, berdasarkan aspek teknis dan substansi, Panja menyatakan pembahasan RUU telah selesai di tingkat Panja dan menyerahkan keputusan kepada Rapat Pleno Baleg.

“Berdasarkan aspek teknis perumusan dan substansi RUU, Panja berpendapat bahwa RUU tentang Pengelolaan Keuangan Haji telah selesai dibahas di tingkat Panja dan dengan demikian Panja menyerahkan keputusan kepada Pleno Baleg,” tutur Iman.

Setelah mendengarkan pandangan mini fraksi, Ketua Baleg DPR Bob Hasan meminta persetujuan rapat untuk memproses RUU tersebut lebih lanjut.

“Maka setelah bersama-sama kita mendengarkan pandangan mini fraksi, selanjutnya kami meminta persetujuan rapat. Apakah hasil harmonisasi RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji dapat diproses lebih lanjut sesuai dengan peraturan perundang-undangan?” tanya Bob.

Seluruh peserta rapat menyatakan persetujuan yang ditandai dengan ketukan palu.

“Setuju,” jawab anggota yang hadir.

Sementara itu, Anggota Komisi VIII DPR RI Selly Andriany Gantina sebagai pengusul RUU berharap pembahasan selanjutnya dapat berjalan lancar hingga paripurna.

“Semoga apa yang sudah dilakukan pembahasan hari ini bisa memberikan kemaslahatan dan selanjutnya kita menunggu hasil pembahasan di Paripurna,” katanya.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Penadah Takut Dianggap Curi Kayu Gelondongan Sumatera, Dasco Jamin Payung Hukumnya
• 5 jam lalukompas.com
thumb
Karnaval Sound Horeg Sampai Subuh di Mojokerto Bikin Plafon Rumah Warga Rontok
• 1 jam laludetik.com
thumb
85 Negara Anggota PBB Kutuk Israel yang Kian Menjadi-jadi di Tepi Barat
• 17 jam laludetik.com
thumb
Skandal Rasisme di Liga Champions: Vinicius Junior Pimpin Real Madrid Walk Out di Markas Benfica
• 21 jam lalumediaindonesia.com
thumb
Tak Hadir Hari Ini, KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Budi Karya di Kasus Suap DJKA
• 10 jam lalusuara.com
Berhasil disimpan.