Sebanyak 85 negara anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) mengeluarkan pernyataan bersama yang mengutuk kendali Israel yang semakin meluas di Tepi Barat.
"Kami mengutuk keras keputusan dan tindakan sepihak Israel yang bertujuan untuk memperluas kehadiran Israel yang melanggar hukum di Tepi Barat," bunyi pernyataan yang dirilis pada Selasa (17/2) waktu setempat tersebut. "Keputusan tersebut bertentangan dengan kewajiban Israel berdasarkan hukum internasional dan harus segera dibatalkan," imbuhnya.
"Dalam hal ini, kami menggarisbawahi penentangan keras kami terhadap segala bentuk aneksasi," demikian pernyataan bersama tersebut, dilansir AFP, Rabu (18/2/2026).
Pekan lalu, kabinet keamanan Israel menyetujui serangkaian langkah yang didukung oleh para menteri sayap kanan untuk memperketat kontrol atas wilayah Tepi Barat yang dikelola oleh Otoritas Palestina berdasarkan kesepakatan Oslo, yang berlaku sejak tahun 1990-an.
Pada hari Minggu lalu, pemerintah Israel juga menyetujui proses untuk mendaftarkan tanah di Tepi Barat sebagai "milik negara", dalam sebuah langkah yang menuai kecaman internasional lebih lanjut.
"Kami menegaskan kembali penolakan kami terhadap semua langkah yang bertujuan untuk mengubah komposisi demografis, karakter, dan status Wilayah Palestina yang diduduki sejak tahun 1967, termasuk Yerusalem Timur," lanjut pernyataan bersama 85 negara tersebut.
"Langkah-langkah tersebut melanggar hukum internasional, merusak upaya yang sedang berlangsung untuk perdamaian dan stabilitas di kawasan tersebut, bertentangan dengan Rencana Komprehensif, dan membahayakan prospek tercapainya kesepakatan perdamaian yang mengakhiri konflik," imbuhnya.
(ita/ita)





