Kasus dr Piprim Jadi Sorotan, Menkes Budi Gunadi Sebut Ada Masalah Disiplin

eranasional.com
3 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, ERANASIONAL.COM –  Menteri Kesehatan RI, Budi Gunadi Sadikin, akhirnya angkat bicara terkait polemik pemberhentian dr Piprim Basarah Yanuarso dari statusnya sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS). Ia menegaskan bahwa keputusan tersebut tidak berkaitan dengan perbedaan pandangan maupun sikap profesional, melainkan murni persoalan pelanggaran disiplin berat sebagaimana diatur dalam ketentuan kepegawaian yang berlaku.

Pernyataan itu disampaikan Budi kepada awak media usai menghadiri rapat kerja bersama DPR RI yang membahas evaluasi penanganan pascabencana di wilayah Sumatra dan Aceh pada Rabu (18/2/2026). Dalam kesempatan tersebut, ia menepis anggapan bahwa pemecatan seorang dokter spesialis jantung anak itu dipicu oleh perbedaan pendapat dengan Kementerian Kesehatan.

“Sudah dijelaskan oleh Direktur Utama Rumah Sakit Fatmawati. Tidak mungkin pemecatan dilakukan hanya karena beda pendapat. Dalam sistem PNS, pemberhentian hanya bisa dilakukan jika ada pelanggaran disiplin berat,” ujar Budi.

Ia menjelaskan bahwa keputusan tersebut merujuk pada hasil evaluasi internal manajemen Rumah Sakit Fatmawati sebagai institusi tempat dr Piprim bertugas. Berdasarkan laporan yang diterimanya, terdapat catatan pelanggaran disiplin, termasuk dugaan ketidakhadiran dalam menjalankan tugas sebagai aparatur sipil negara.

Menurut Budi, mekanisme sanksi terhadap PNS tidak dapat dijatuhkan secara sembarangan. Seluruh proses harus melalui tahapan pemeriksaan dan pertimbangan administratif sesuai regulasi. Ia kembali menekankan bahwa isu perbedaan pendapat tidak menjadi dasar keputusan tersebut.

“Iya, tidak mungkin karena beda pendapat,” katanya menegaskan.

Di sisi lain, dr Piprim sebelumnya menyampaikan versinya melalui akun media sosial pribadinya. Dalam pernyataannya, ia mengaku pemberhentian itu berkaitan dengan sikapnya yang memperjuangkan independensi kolegium ilmu kesehatan anak. Ia menyebut sempat menolak mutasi yang menurutnya bernuansa sanksi administratif atas sikap kritisnya terhadap kebijakan tertentu.

Dalam unggahan tersebut, dr Piprim juga menyinggung putusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan bahwa kolegium harus bersifat independen. Ia mengaku telah memperjuangkan prinsip tersebut dalam kurun waktu yang cukup panjang.

“Setelah perjuangan sekian lama menolak mutasi yang bernuansa hukuman akibat saya memperjuangkan independensi kolegium ilmu kesehatan anak,” tulisnya.

Perbedaan narasi antara pemerintah dan dr Piprim memicu diskusi luas di kalangan tenaga medis dan publik. Sejumlah organisasi profesi kesehatan menilai polemik ini perlu disikapi dengan transparansi agar tidak menimbulkan persepsi negatif terhadap proses reformasi di sektor kesehatan.

Di tengah polemik ini, Kementerian Kesehatan tengah menjalankan agenda transformasi sistem kesehatan nasional, termasuk penataan sumber daya manusia dan penguatan tata kelola kelembagaan. Reformasi tersebut diharapkan mampu meningkatkan kualitas layanan serta memperluas akses kesehatan bagi masyarakat.

Budi menegaskan bahwa pemerintah tetap menghormati kebebasan akademik dan profesional tenaga medis. Namun, sebagai aparatur sipil negara, dokter yang berstatus PNS tetap terikat pada aturan disiplin dan kewajiban administratif.

Sementara sejumlah pihak berharap polemik ini dapat diselesaikan secara terbuka dan proporsional agar tidak mengganggu kepercayaan publik terhadap institusi kesehatan. Kasus yang melibatkan figur dokter spesialis tentu memiliki sensitivitas tersendiri, mengingat profesi medis sangat dekat dengan kepentingan masyarakat luas.

Hingga kini, publik masih menunggu perkembangan lanjutan, termasuk kemungkinan langkah hukum dari pihak dr Piprim maupun penjelasan administratif yang lebih rinci dari institusi terkait. Transparansi dan komunikasi yang jelas dinilai penting agar polemik ini tidak berkembang menjadi misinformasi di ruang publik.

Kasus ini sekaligus menjadi pengingat bahwa reformasi birokrasi dan sistem kesehatan harus berjalan seiring dengan prinsip akuntabilitas dan perlindungan hak individu. Pemerintah dan tenaga medis diharapkan dapat menjaga profesionalisme serta mengedepankan mekanisme hukum yang berlaku dalam menyelesaikan perbedaan atau sengketa administratif.

Dengan berbagai pandangan yang muncul, polemik pemberhentian dr Piprim kini menjadi perhatian luas, bukan hanya di kalangan tenaga kesehatan, tetapi juga masyarakat umum yang mengikuti perkembangan kebijakan kesehatan nasional.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Bupati Bojonegoro dukung Unigoro-Timur Leste tingkatkan SDM pendidikan
• 2 jam laluantaranews.com
thumb
Kompolnas Desak AKBP Didik Dihukum Berat
• 14 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Jejak Sejarah 18 Februari: Tragedi Sampit hingga Penemuan Pluto
• 18 jam lalurctiplus.com
thumb
Unhas Resmi Luncurkan 600 Sepeda Listrik Wesgo untuk Perkuat Transformasi Green Campus di Makassar
• 2 jam lalupantau.com
thumb
Masjid Istiqlal Terbakar, Jemaah Shalat Tarawih Panik
• 3 jam lalukompas.com
Berhasil disimpan.