Liputan6.com, Jakarta - Perwakilan insan pers dan masyarakat sipil, Roy Pakpahan, menyerahkan dokumen amicus curiae atau sahabat pengadilan dalam perkara yang menjerat Tian Bahtiar, terdakwa dugaan perintangan penyidikan dalam kasus korupsi impor gula, niaga timah, dan ekspor crude palm oil (CPO).
Penyerahan amicus curiae dilakukan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (18/2/2026), sebagai bentuk kepedulian terhadap kebebasan pers yang dinilai terancam dalam perkara tersebut.
Advertisement
“Sekitar 28 individu dan lembaga yang concern terhadap kasus saudara Tian ini. Karena ini soal kebebasan pers. Mengadili saudara Tian dalam konteks ini seharusnya mengedepankan Undang-Undang Pokok Pers,” ujar Roy kepada wartawan.
Roy menilai, perkara yang menjerat Tian seharusnya ditempatkan dalam perspektif hukum pers, bukan diposisikan sebagai tindak pidana. Menurut dia, pemidanaan terhadap produk jurnalistik berpotensi mengancam seluruh pekerja pers.
“Kalau pekerjaan jurnalistik dianggap sebagai perbuatan pidana, itu bisa menimpa siapa saja, baik media elektronik maupun cetak. Semua bisa masuk,” katanya.




