Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait alias Ara meminta agar pendataan rumah terdampak bencana di Sumatera diberi batas waktu.
IDXChannel - Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait alias Ara meminta agar pendataan rumah terdampak bencana di Sumatera diberi batas waktu (deadline). Hal itu disampaikannya dalam Rapat Koordinasi Satgas Pemulihan Pascabencana di Gedung DPR RI, Rabu (18/2/2026).
Ara menilai sejauh ini Satgas Pemulihan Pascabencana kerap menggelar rapat, namun belum menemui titik terang terkait kepastian data rumah dengan kategori rusak ringan, sedang, maupun berat.
"Harapan saya soal data ini dikasih deadline saja pak, kalau enggak, nggak ada ujungnya, rapat terus nggak ada ujungnya," kata Ara.
Dia menambahkan kepastian data diperlukan agar eksekusi pemulihan pascabencana bisa dilakukan sesuai tugas masing-masing kementerian dan lembaga.
Ara menyampaikan Kementerian PKP ditugaskan membangun hunian tetap (huntap) secara kolektif dalam satu hamparan. Tugas tersebut berbeda dengan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) yang juga membangun huntap, namun dengan skema perseorangan.
"Datanya dikasih deadline supaya selesai, kemudian baru diputuskan kita mana yang dibangun contoh kami sudah sepakat dengan pak Mendagri bahwa BNPB membangun rumah satu-satu yang mandiri," kata dia.
Sejauh ini, kata Ara, kementeriannya baru menerima data sebanyak 26.969 unit huntap. Kebutuhan anggaran untuk pembangunan tersebut ditaksir mencapai Rp8,52 triliun.
"Pembangunan huntap 26.969 unit dengan kebutuhan anggaran Rp8,525 triliun," kata dia.
Sebagai informasi, pemerintah akan melakukan pembangunan hunian tetap (huntap) bagi korban bencana di Sumatera yang rumahnya masuk kategori rusak berat.
Skema pembangunan huntap ini dibagi menjadi dua. Pertama, masyarakat dapat memilih lokasi sesuai tanah milik pribadi yang sah. Jika memilih skema ini, pembangunan akan dilakukan oleh BNPB.
Skema kedua, masyarakat terdampak dapat memilih pembangunan rumah secara kolektif. Jika memilih skema ini, pembangunannya akan dilakukan oleh Kementerian PKP.
(NIA DEVIYANA)





