Advokat Marcella Santoso Dituntut 17 Tahun Penjara Terkait Suap dan TPPU

okezone.com
3 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut advokat Marcella Santoso dengan hukuman 17 tahun penjara terkait kasus dugaan suap hakim dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"(Menuntut) menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Marcella Santoso oleh karena itu dengan pidana penjara selama 17 tahun," kata JPU membacakan amar tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (18/2/2026).

Jaksa juga menuntut Marcella membayar denda Rp600 juta subsider 150 hari kurungan. Selain itu, Marcella juga dituntut untuk membayar uang pengganti sebesar Rp21.602.138.412 subsider delapan tahun penjara.

Baca Juga :
Kejagung Bongkar Modus Korupsi Ekspor CPO: Rekayasa Kode HS hingga Dugaan Suap

"Apabila terpidana membayar uang pengganti yang jumlahnya kurang dari seluruh kewajiban membayar uang pengganti, maka jumlah yang dibayarkan tersebut akan diperhitungkan dengan lamanya pidana penjara sebagai pengganti dari kewajiban membayar uang pengganti," ujarnya.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Bantuan dari Diaspora Aceh di Malaysia Tertahan Bea Cukai, Tito Minta Dukungan DPR
• 14 jam lalukompas.com
thumb
Bea Cukai-Polri Geruduk Laboratorium Sabu di Jakut, 13 Kg Narkoba Disita
• 22 jam laluviva.co.id
thumb
Hubungan AKBP Didik dan Polwan Dianita Terkuak Usai Koper Narkoba Ditemukan
• 13 jam laluokezone.com
thumb
Prabowo Bakal Teken Kesepakatan Tarif Dagang dengan AS 19 Februari 2026 Besok
• 3 jam laluliputan6.com
thumb
Purbaya Blak-blakan Soal Utang Luar Negeri Swasta Menyusut
• 5 jam laluwartaekonomi.co.id
Berhasil disimpan.