Kepolisian Resor (Polres) Lebak mengambil langkah tegas kepada para pelaku perang sarung selama bulan Ramadan. Polisi menyatakan pelaku bakal diproses secara secara hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Kapolres Lebak AKBP Herlio Zaki mengatakan, selama bulan Ramadan, fenomena perang sarung berpotensi terjadi di wilayah hukum Lebak. Ia menegaskan yang terlibat dalam melanggar keamanan dan ketertiban masyarakat bisa dipidana, meski pelaku tersebut masih di bawah umur.
"Walaupun masih anak di bawah umur, jika unsur pidananya terpenuhi, tetap bisa diproses secara hukum," katanya, Rabu (18/2/2026).
Zaki menyebut, dalam menjaga suasana kondusif selama Ramadan, polisi telah memetakan titik rawan yang berorientasi terjadinya tindakan yang menyimpang. Di wilayah tersebut, pihaknya telah melakukan pengamanan berbeda, sebagai bagian antisipasi agar hal-hal yang tidak diinginkan terjadi.
"Kita sudah tandai beberapa lokasi yang rawan, baik itu balap liar, perkelahian, atau yang sering dikenal perang sarung antaranak-anak. Semua sudah kita antisipasi," katanya.
Zaki mengimbau seluruh masyarakat dan orang tua punya peran aktif dalam upaya mitigasi. Ia meminta semua pihak bisa mengontrol aktivitas anak-anak.
"Peran orang tua sangat penting, pengawasan harus lebih ekstra, terutama pada malam hari hingga waktu sahur. Jika anak belum pulang atau tidak diketahui keberadaannya, segera dicari dan dipastikan keamanannya," ucapnya.
(jbr/jbr)





