Terdakwa pengacara kasus dugaan suap vonis lepas perkara minyak goreng (migor), Junaedi Saibih, dituntut 9 tahun penjara. Jaksa menyakini Junaedi bersalah memberikan suap ke hakim secara bersama-sama terkait vonis lepas perkara migor tersebut.
"(Menuntut majelis hakim) Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Junaedi Saibih dengan pidana penjara selama 9 tahun dikurangi sepenuhnya dengan lamanya terdakwa ditahan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan di rutan," ujar jaksa saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (18/2/2026).
Jaksa menuntut Junaedi membayar denda Rp 600 juta subsider 150 hari pidana kurungan. Selain itu, jaksa juga menuntut Junaedi diberhentikan dari profesi advokat.
"Memerintahkan kepada organisasi advokat untuk memberhentikan secara tetap kepada terdakwa dari profesinya sebagai advokat," ujar jaksa.
Jaksa juga menuntut Junaedi dipecat secara tidak hormat dari jabatannya sebagai dosen di Universitas Indonesia (UI). Jaksa menyakini Junaedi melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
"Memberhentikan terdakwa secara tidak hormat, PTDH, sebagai pegawai Universitas Indonesia dan sebagai dosen pada Universitas Indonesia," ujar jaksa.
(mib/fca)





