Purbaya Respons Gugatan di MK soal MBG Masuk Dana Pendidikan: Saya Rasa Lemah

katadata.co.id
2 jam lalu
Cover Berita

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa merespons gugatan yang diajukan guru honorer ke Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap UU APBN karena memangkas anggaran pendidikan untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG).

“Gugatan bisa kalah bisa menang kan. Saya rasa lemah, kalau lemah ya pasti kalah,” kata Purbaya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (18/2). 

Kendati demikian, Purbaya menyatakan tak mempermasalahkan gugatan tersebut dan akan melihat proses yang tengah berjalan di MK. 

Program Makan Bergizi Gratis (MBG) sebelumnya digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) karena dianggap melanggar ketentuan anggaran pendidikan dalam UUD 1945. MK juga telah memulai persidangan terkait gugatan tersebut.  

Gugatan dilayangkan oleh Yayasan Taman Belajar Nusantara dan empat pemohon lain. Mereka mengajukan uji materi anggaran MBG dalam Undang-Undang No. 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2026. Kuasa hukum pemohon Fahrul Rozi menilai MBG tidak masuk dalam komponen anggaran 20% karena berorientasi pada pemenuhan gizi. 

Ia mengatakan, MBG merupakan bagian dari kebijakan kesehatan publik dan perlindungan sosial, bukan penyelenggaraan pendidikan. 

"Pasal 22 ayat (3) UU No. 17 Tahun 2025 tentang APBN 2026 tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai ‘Anggaran Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk untuk pendanaan operasional penyelenggaraan Pendidikan dan tidak termasuk program makan bergizi’,” kata Fahrul dalam keterangan resmi yang dikutip Kamis (12/2). 

Karena itu, program MBG dinilai tidak tepat jika dimasukkan dalam komponen anggaran pendidikan. UU APBN 2026 menetapkan anggaran MBG tahun ini mencapai Rp 223 triliun atau mendekati 30% dari total anggaran pendidikan 2026 senilai Rp 769,1 triliun.

Fahrul mengatakan, MBG hanya dapat dimaknai sebagai penunjang proses pembelajaran. Sementara itu, anggaran pendidikan sebesar 20% dalam UUD 1945 harus disalurkan untuk fungsi pendidikan, seperti guru, prasarana pendidikan, dan bantuan pendidikan.

Penggugat juga menilai UU APBN 2026 melanggar prinsip pembentukan peraturan. Sebab, penjelasan program MBG dalam Pasal 22 ayat (3) telah memperluas makna normal dalam batang tubuh pasal. 

Bagian penjelasan dalam sebuah peraturan hanya berfungsi untuk memperjelas norma. Karena itu, Fahrul menilai UU APBN menimbulkan ketidakpastian hukum dan membuka ruang penafsiran yang menyimpang dari mandat UUD 1945. 

Kuasa hukum lain dari pemohon, Sipghotulloh Mujaddidi mengatakan, Pasal 31 UUD 1945 mewajibkan negara memprioritaskan anggaran pendidikan setidaknya 20% dari APBN. Program MBG dalam APBN 2026 yang masuk dalam anggaran pendidikan dinilai  melanggar ketentuan tersebut karena dinilai tidak termasuk dalam inti penyelenggaraan pendidikan.

"Dampak ini langsung dirasakan dalam bentuk keterbatasan fasilitas pendidikan, stagnasi kesejahteraan pendidik, dan menurunnya kualitas pelayanan pendidikan," katanya. 


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Oki Rengga dan Mikha Tambayong Bakal Jadi Kakak Beradik di Film Gak Ada Matinya!
• 9 jam lalugrid.id
thumb
Preview Persib vs Ratchaburi FC: Misi Mustahil? Gak Ada! Beckham Putra dkk. Siap Balikin Keadaan di ACL Two!
• 10 jam lalumedcom.id
thumb
Bapanas Minta Satgas Pangan Jambi Telusuri Harga Minyakita di Atas HET Saat Sidak Pasar
• 10 jam lalupantau.com
thumb
Kurir Sabu 1 Kg Divonis 15 Tahun Penjara oleh PN Kabupaten Madiun, Lebih Ringan 2 Tahun
• 9 jam lalurealita.co
thumb
Purbaya: Uang Bukan Masalah Bagi Aceh hingga Sumbar untuk Tangani Bencana
• 14 jam lalukompas.com
Berhasil disimpan.