Satpol PP DKI Siap Sanksi Tempat Hiburan Bandel saat Ramadan

metrotvnews.com
6 jam lalu
Cover Berita

Jakarta: Satpol PP DKI Jakarta tidak ragu menjatuhkan sanksi. Terutama, terhadap tempat usaha hiburan yang melanggar aturan operasional selama Ramadan 1447 H.

Waksatpol PP DKI Jakarta M Rizki Adhari Jusal menyebut penindakan dilakukan secara bertahap. Mulai dari teguran, hingga kemungkinan pencabutan izin.

“Kalau ditemukan pelanggaran, dibuat berita acara dulu, kemudian dipanggil. Penanganannya bertahap dan berjenjang. Sanksi terberat tidak menutup kemungkinan, tapi kami berharap cukup dengan teguran pelaku usaha sudah patuh,” kata Adhari di Balai Kota, Kamis, 19 Februari 2026.
 

Baca Juga :Satpol PP DKI Operasi Ramadan 33 Hari Awasi Ketat Tempat Hiburan


Menurut dia, pelanggaran yang kerap terjadi umumnya terkait jam operasional. Sementara itu, aspek perizinan menjadi kewenangan Dinas Pariwisata dan PTSP.

Ia mengklaim tingkat kepatuhan pelaku usaha meningkat pascapandemi Covid-19, seiring intensifnya sosialisasi dari pemerintah daerah.


Penertiban oleh Satpol PP. Foto: Metrotvnews.com/Iswahyudi

“Kalau sampai kena sanksi berat, kerugian ada di mereka sendiri. Usaha bisa berhenti, pegawai dirumahkan. Karena itu kami harap ada tanggung jawab bersama,” katanya.

Pengawasan ini dilakukan selama 33 hari dengan dukungan aparat kepolisian dan TNI.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Trump Sebut Jepang Mulai Realisasikan Investasi Rp9.268 Triliun di Sektor Energi dan Mineral AS
• 19 jam lalumatamata.com
thumb
Direktur XLSmart Serok 342.200 Saham EXCL, Rogoh Kocek Segini
• 1 jam laluwartaekonomi.co.id
thumb
Penjualan Sepeda Motor Honda di IIMS 2026 Tembus 500 Unit
• 20 jam lalumedcom.id
thumb
Kunjungan Prabowo ke AS: Era Baru Politik Luar Negeri RI di Mata Dunia
• 9 jam laluokezone.com
thumb
Alcaraz Raih Kemenangan ke-150 di Lapangan Keras Tur Usai Taklukkan Rinderknech di Doha
• 20 jam lalupantau.com
Berhasil disimpan.