Jakarta: Satpol PP DKI Jakarta tidak ragu menjatuhkan sanksi. Terutama, terhadap tempat usaha hiburan yang melanggar aturan operasional selama Ramadan 1447 H.
Waksatpol PP DKI Jakarta M Rizki Adhari Jusal menyebut penindakan dilakukan secara bertahap. Mulai dari teguran, hingga kemungkinan pencabutan izin.
“Kalau ditemukan pelanggaran, dibuat berita acara dulu, kemudian dipanggil. Penanganannya bertahap dan berjenjang. Sanksi terberat tidak menutup kemungkinan, tapi kami berharap cukup dengan teguran pelaku usaha sudah patuh,” kata Adhari di Balai Kota, Kamis, 19 Februari 2026.
Baca Juga :Satpol PP DKI Operasi Ramadan 33 Hari Awasi Ketat Tempat Hiburan
Menurut dia, pelanggaran yang kerap terjadi umumnya terkait jam operasional. Sementara itu, aspek perizinan menjadi kewenangan Dinas Pariwisata dan PTSP.
Ia mengklaim tingkat kepatuhan pelaku usaha meningkat pascapandemi Covid-19, seiring intensifnya sosialisasi dari pemerintah daerah.
Penertiban oleh Satpol PP. Foto: Metrotvnews.com/Iswahyudi
“Kalau sampai kena sanksi berat, kerugian ada di mereka sendiri. Usaha bisa berhenti, pegawai dirumahkan. Karena itu kami harap ada tanggung jawab bersama,” katanya.
Pengawasan ini dilakukan selama 33 hari dengan dukungan aparat kepolisian dan TNI.




