Jakarta: Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto merespons wacana revisi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK. Beredar wacana agar aturan kembali kepada UU Nomor 30 Tahun 2002.
"Kami enggak mau terjebak dalam urusan perubahan dan lain-lain," ujar Setyo Budiyanto di Gedung Juang KPK, Jakarta, dikutip dari Antara, Kamis, 19 Februari 2026.
Setyo menjelaskan KPK pada masa kepemimpinannya memiliki prinsip. Yakni, bekerja sesuai aturan.
"Kami prinsipnya bekerja saja lah. Undang-Undang yang sekarang kami kerjakan. Nanti masalah itu ada usulan, ada perubahan, ya yang berkompeten sajalah yang urus, seperti itu," katanya.
Baca Juga :Asep Guntur Jadi Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK
Oleh sebab itu, ia mengatakan KPK pada saat ini tetap berfokus memberantas korupsi. Termasuk, menggencarkan pendidikan antikorupsi, pencegahan, hingga penindakan.
Wacana revisi UU KPK untuk kembali ke UU yang lama berawal dari pertemuan Presiden Prabowo Subianto dengan sejumlah tokoh pada 30 Januari 2026. Salah satu tokoh tersebut adalah mantan Ketua KPK Abraham Samad.
Setelah pertemuan, Abraham menyampaikan kepada awak media bahwa dirinya meminta kepada Prabowo agar mengembalikan UU KPK seperti sebelum direvisi pada masa pemerintahan Joko Widodo selaku Presiden RI.
Ketua KPK Setyo Budianto. Foto: Antara
Pada 13 Februari 2026, Jokowi merespons usulan Abraham dan menyatakan setuju dengan usulan tersebut.
Kendati demikian, Juru Bicara Presiden Prabowo sekaligus Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menegaskan bahwa pemerintah tidak berencana untuk merevisi UU KPK.




