REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK, – Pemerintah Kota Depok, Jawa Barat, menyesuaikan jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) selama Ramadhan 1447 Hijriah. Penyesuaian ini tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Depok Nomor 800/77/Org/2026 yang ditandatangani oleh Wali Kota Depok, Supian Suri, pada 16 Februari 2026.
Kebijakan ini bertujuan menjaga efektivitas dan produktivitas kinerja ASN selama bulan puasa. Penyesuaian jam kerja tersebut mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan ASN serta Surat Edaran Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Barat tertanggal 9 Februari 2026, menurut Supian Suri pada Rabu di Depok.
Pemkot Depok menetapkan total jam kerja efektif ASN selama Ramadhan paling sedikit 32 jam 30 menit dalam satu minggu di luar waktu istirahat. Aturan ini berlaku bagi seluruh perangkat daerah di lingkungan Pemkot Depok. Untuk perangkat daerah yang menerapkan lima hari kerja, jam kerja ASN dimulai pukul 06.30 WIB dari Senin hingga Kamis, dengan waktu istirahat pukul 12.00-12.30 WIB, dan jam pulang pukul 14.00 WIB. Pada hari Jumat, jam masuk tetap pukul 06.30 WIB, istirahat pukul 11.30-12.30 WIB, dan jam pulang pukul 14.00 WIB.
Sementara itu, perangkat daerah atau unit kerja yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat, seperti rumah sakit, puskesmas, dan satuan pendidikan, diberi fleksibilitas pengaturan jam kerja. Meski demikian, total jam kerja efektif tetap minimal 32 jam 30 menit per minggu. Dalam surat edaran tersebut ditegaskan bahwa pengaturan waktu istirahat bagi pegawai di unit layanan publik harus mengutamakan pelayanan prima kepada masyarakat. Kepala perangkat daerah diminta menetapkan teknis jam kerja setelah mendapat rekomendasi dari Sekretaris Daerah melalui unit yang membidangi organisasi.
Pemkot Depok menekankan agar seluruh perangkat daerah wajib melaksanakan ketentuan ini selama Ramadhan 1447 Hijriah.
.rec-desc {padding: 7px !important;} Konten ini diolah dengan bantuan AI.