Sejumlah Langkah Pemda Batasi Rumah Makan-Tempat Hiburan Malam Selama Ramadan

kumparan.com
8 jam lalu
Cover Berita

Sejumlah pemda menerapkan aturan selama bulan Ramadan, untuk menjaga kondusivitas serta kenyamanan umat muslim berpuasa. Pemprov DKI misalnya, menerbitkan surat edaran aturan jam buka hiburan malam, atau Pemkot Depok yang tegas melarang hiburan malam dan panti pijat buka selama Ramadan.

Aturan itu juga diikuti dengan rencana Polda Metro Jaya yang memetakan kerawanan selama Ramadan. Berikut rangkumannya.

Pemprov DKI Jakarta Terbitkan Edaran Atur Jam Buka Hiburan Malam Selama Ramadan

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengeluarkan Surat Edaran yang mengatur jam operasional tempat hiburan malam selama Ramadan 2026, termasuk tutup sementara pada beberapa periode tertentu.

“Sudah (diterbitkan), itu sih sudah protap begitu. Hari pertama tutup dulu, kemudian dua hari menjelang itu tutup dulu,” terang Wakil Gubernur DKI Jakarta, Rano Karno saat berada di Bundaran HI, Jakarta Pusat.

Aturan ini tertuang dalam surat SE itu teregister dengan Nomor: e-0001 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata Pada Bulan Suci Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1447 H/2026 M.

Surat itu diteken oleh Kadis Parekraf Jakarta, Andhika Permata, tertanggal 13 Februari 2026.

Dalam SE tersebut, ada sejumlah tempat usaha yang diwajibkan tutup pada sehari sebelum Ramadan hingga H+2 Lebaran, yakni:

Meski begitu, tempat-tempat tersebut bisa tetap buka pada hotel bintang 4 dan 5 dengan persyaratan tertentu. Berikut persyaratannya:

Pemkab Tangerang Batasi Jam Buka Restoran Selama Ramadan

Pemerintah Kabupaten Tangerang memberlakukan pembatasan jam buka untuk rumah makan, restoran, hingga kafe selama bulan Ramadan sebagai bagian dari pengaturan sosial budaya.

“Untuk restoran atau rumah makan, kita tentukan mulai pukul 16.00 WIB boleh buka hingga 04.00 WIB dini hari. Di luar jam itu jangan buka,” ujar Bupati Tangerang, Maesyal Rasyid.

Pemantauan terhadap kepatuhan aturan operasional ini akan dilakukan oleh Satpol PP setempat guna memastikan ketertiban umum, terutama selama waktu puasa.

Pemkot Depok Larang Diskotek & Panti Pijat Beroperasi Selama Ramadan

Pemerintah Kota Depok mengeluarkan larangan bagi tempat hiburan seperti bar, diskotek, karaoke, dan panti pijat untuk beroperasi selama bulan Ramadan 2026.

Surat Edaran nomor 300/76/Satpol PP/2026 menegaskan larangan tersebut berdasarkan Perda Kota Depok mengenai kepariwisataan.

"Sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 16 Tahun 2013 Pasal 48 ayat (7) tentang Kepariwisataan, khusus bagi bar, kelab malam, diskotek, karaoke/rumah bernyanyi, pub, panti pijat, rumah biliar dan sanggar seni budaya tradisional yang bersifat usaha dan hiburan dilarang mengoperasikan kegiatan usahanya pada Bulan Suci Ramadan dan hari – hari besar keagamaan," demikian bunyi poin nomor 4 dalam surat edaran tersebut, dikutip Rabu (18/2).

Nantinya, aparatur pemerintahan akan melakukan pengawasan dalam pelaksanaan surat edaran tersebut.

“Aparatur wilayah bersama TNI dan Polri akan melakukan pengawasan dan penertiban terhadap aktivitas yang berpotensi mengganggu ketentraman umum,” kata Wakil Wali Kota Depok Candra Rahmansyah.

Wamenag: Tak Perlu Sweeping Rumah Makan Saat Ramadan

Wakil Menteri Agama Muhammad Syafi’i menyatakan bahwa sweeping terhadap rumah makan yang buka saat siang hari Ramadan tidak diperlukan dan tidak mencerminkan semangat saling menghormati.

“Gak ada sweeping-sweeping lah. Itu bentuk penghormatan kita selain kita yang berpuasa, masih ada kok saudara kita yang tidak berpuasa,” ujarnya usai sidang isbat di Jakarta Pusat.

Ia menekankan bahwa menghormati perbedaan menjadi penting agar suasana Ramadan tetap kondusif di tengah masyarakat yang majemuk.

Polda Metro Petakan Titik Rawan Macet & Gelar Patroli Selama Ramadan

Polda Metro Jaya memetakan titik-titik yang diprediksi rawan kemacetan selama Ramadan, salah satunya kawasan Bendungan Hilir di Jakarta Pusat sebagai lokasi bazar takjil.

"Untuk lokasi takjil ataupun bazar Ramadan, kita sudah petakan baik itu di Benhil, biasanya di Benhil ada dan beberapa titik-titik lainnya nah yang berpotensi mengganggu arus lalu lintas nanti kita pertama sudah terpetakan tempat-tempat takjil tersebut dan kedua kita akan menempatkan personel lalu lintas di area-area tempat takjil tersebut," ucap Kabagbinopsnal Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Robby Hefados, kepada wartawan, Rabu (18/2).

Selain itu, Polda Metro Jaya juga akan mengintensifkan patroli untuk mencegah kegiatan seperti Sahur On The Road (SOTR) hingga potensi tawuran selama bulan puasa.

"Tentunya sudah, untuk lokasi pasti sudah di petakan dan di mana lokasinya nanti akan disampaikan oleh Biro Operasional, karena yang mengatur seluruhnya kegiatan (patroli) Sahur On The Road itu nanti menjadi sebuah kegiatan terpadu yang dilaksanakan bersama-sama," jelasnya.

Robby menegaskan, lokasi patroli ini tidak akan menetap di satu tempat guna memastikan seluruh wilayah terjangkau oleh petugas.

"Dan setiap hari pasti lokasinya berpindah-pindah, tidak di satu titik," tutup Robby.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Usai Bangun 1.368 Huntara, Danantara Segera Groundbreaking Huntap di Sumatra
• 8 jam lalubisnis.com
thumb
[FULL] Relawan EMT 12 Ungkap Suasana Ramadan di Gaza: Suara Tembakan dan Bom Masih Terdengar
• 14 jam lalukompas.tv
thumb
Jaga Ketersediaan Pasokan Pangan, BI Gelar GPIPS 2026 | SAPA PAGI
• 22 jam lalukompas.tv
thumb
Jokowi Ngaku Tak Tandatangani Revisi UU KPK, Laode Syarif: Enggak Menghilangkan Tanggung Jawab Dia
• 5 jam lalukompas.tv
thumb
Perundingan Nuklir Iran-AS Berlangsung Konstruktif di Jenewa, Kedua Pihak Sepakat Susun Draf Perjanjian
• 9 jam lalupantau.com
Berhasil disimpan.