JAKARTA, KOMPAS.TV - Sekjen Projo Freddy Damanik dan kuasa hukum Roy Suryo cs, Ahmad Khozinudin, berbeda pandangan mengenai permintaan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) yang diajukan Roy Suryo cs.
Freddy menilai permintaan SP3 itu menunjukkan rasa putus asa Roy Suryo cs.
"Pertama, mereka ini, para tersangka ini khususnya, menuduh Pak Jokowi ijazahnya palsu. Kemudian setelah menuduh, mereka mencari-cari bukti. Kemudian setelah mencari-cari bukti, kemudian ditetapkanlah mereka jadi tersangka," ungkapnya dalam program Kompas Petang KompasTV, Rabu (18/2/2026).
"Setelah ditetapkan jadi tersangka, sekarang mereka berusaha membatalkan pasal-pasal ini, melalui MK (Mahkamah Konstitusi) misalnya, kemudian meminta SP3. Jadi langkah-langkah memang wajar kita mengatakan memang mereka ini putus asa."
Freddy menilai Roy Suryo cs menempuh segala hal supaya perkaranya tidak masuk ke jalur pengadilan.
Baca Juga: Tersinggung Dituding Pengkhianat, Eggi Sudjana Minta Polisi Usut Roy Suryo soal Fitnah
"Kalau kami lebih sepakat peradilan pidana karena di situlah pembuktian materiil nanti semua alat bukti, semua bukti-bukti, semua saksi akan diproses, diperiksa di persidangan," ucapnya.
Kata dia, dengan adanya proses hukum di pengadilan, semua pihak bisa mendapat keadilan hukum.
"Pak Jokowi juga mendapat keadilan hukum, para tersangka juga akan mendapat keadilan hukum kalau memang ternyata itu dia yang benar. Kemudian masyarakat akan mendapat kemanfaatan hukum. Jadi memang satu-satunya cara untuk mendapatkan tujuan hukum hanya melalui proses peradilan," tegasnya.
Freddy juga mempertanyakan pernyataan Wakapolri 2013-2014 Komjen Pol (Purn) Oegroseno bahwa SP3 terhadap dua tersangka kasus tudingan ijazah palsu Jokowi yaitu Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis, semestinya juga menghentikan penyidikan tersangka-tersangka lainnya dalam satu laporan, yakni Roy Suryo cs.
"Itu kan kata Pak Oegroseno. Saya enggak tahu dia mengambil dasar hukum itu dari mana. Yang pasti bahwa tindak pidana itu pribadi. Kendati itu dalam satu laporan, tetapi nama-nama itu pribadi," katanya.
Freddy juga mempertanyakan alasan permintaan SP3 Roy Suryo cs adalah demi hukum.
"Sekarang mereka menuntut penyelesaiannya misalnya demi hukum. Ini kan analogi dari mana bahwa perkara ini diberhentikan demi hukum?" tanyanya.
Menurutnya, alasan yang disampaikan Roy Suryo cs adalah untuk menghindari proses hukum.
Baca Juga: Din Syamsuddin-Oegroseno Jadi Saksi Ahli Kasus Ijazah Jokowi, Eggi: Kenapa Kesannya Bela Roy Suryo
Sedangkan Khozinudin mengatakan permintaan SP3 itu bisa ditanyakan lebih lanjut kepada kuasa hukum Roy Suryo cs yang lain, Refly Harun.
Penulis : Tri Angga Kriswaningsih Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV
- roy suryo
- ahmad khozinudin
- Jokowi
- ijazah jokowi
- freddy damanik
- roy suryo minta SP3




