Badan Narkotika Nasional (BNN) mengungkap temuan baru terkait penyalahgunaan rokok elektronik atau vape yang kini dimanfaatkan sebagai media konsumsi narkotika dan zat psikoaktif baru. Modus ini dinilai sebagai perkembangan serius dalam peredaran narkoba karena sulit terdeteksi dan kerap disamarkan sebagai aktivitas merokok biasa.
Selain vape yang disusupi sabu dan etomidate, BNN juga menyoroti penyalahgunaan gas dinitrogen monoksida (N2O) atau gas tertawa yang awalnya digunakan untuk kebutuhan kuliner. BNN mendesak pemerintah mengambil langkah tegas, termasuk mempertimbangkan pelarangan vape dan pembatasan N2O dengan belajar dari kebijakan negara tetangga.
Berikut rangkumannya.
BNN Ungkap Vape Kini ‘Disusupi’ Sabu dan Etomidate, Jadi Extraordinary CrimeBNN RI menyatakan bahwa vape telah berkembang menjadi media baru dalam penggunaan narkoba dan zat psikoaktif, bukan sekadar rokok elektrik biasa. Temuan ini disampaikan Komjen Pol. Suyudi Ario Seto dalam acara Focus Group Discussion di Jakarta.
“Kami menemukan fakta tak terbantahkan bahwa vape telah menjadi sarana efektif atau media baru untuk mengonsumsi narkoba dan zat psikoaktif baru (NPS),” ujar Suyudi.
Menurut BNN, para bandar bahkan mengubah cartridge atau cairan vape dengan mencampurkan narkotika seperti sabu dan etomidate, yang tergolong berbahaya dan kini sudah masuk dalam narkotika golongan 2 menurut peraturan yang berlaku.
“Jadi kesannya orang lagi pakai vape, kesannya lagi ngerokok, rokok elektrik, tapi isinya sabu cair. Isinya etomidate, isinya kimiawi-kimiawi jenis narkotika.” tegas Suyudi.
Kepala BNN Bicara Gas N2O: Dari Kuliner Kini Dipakai Buat Cari EuforiaSelain vape, BNN juga mengangkat isu penyalahgunaan gas dinitrogen monoksida (N2O), yang dikenal sebagai gas tertawa, yang awalnya dipakai di industri kuliner. Komjen Suyudi menjelaskan bahwa gas ini kini kerap disalahgunakan untuk mencari sensasi euforia oleh anak muda.
"Notabenenya ini sebenarnya adalah digunakan untuk meracik makanan gitu kan, untuk penyedap, kopi dan sebagainya," ucap Suyudi.
"Biasanya di tempatnya bartender gitu kan, buat ngisi kopi atau ngisi minuman atau apa lah, atau makanan," tambahnya.
BNN menemukan gas tersebut dijual bebas di tempat hiburan malam dan sering digunakan untuk menghasilkan efek ketawa, meski dampaknya terhadap sistem saraf bisa fatal.
"Disalahgunakan oleh anak-anak kita untuk menstimulasi dalam hal ini mungkin supaya mencari fly, mencari euforia yang fantasi anak-anak, yang diharapkan bisa membuat efek-efek ketawa dan lain-lain," tutur Eks Kapolda Banten itu.
BNN Desak Larangan Vape dan Pembatasan N2O, Belajar dari Negara TetanggaMenanggapi temuan bahwa vape dan N2O kerap disalahgunakan, BNN mendesak pemerintah untuk memperkuat kebijakan terkait kedua zat tersebut. Kepala BNN menyoroti langkah negara lain yang telah lebih dulu bertindak tegas dalam mengatur dan melarang peredaran vape.
"Pendekatan penegakan hukum semata tidaklah cukup. Kita membutuhkan terobosan kebijakan yang radikal dan tegas. Kita tentunya perlu belajar dari negara-negara lain yang lebih dulu mengambil sikap tegas," kata Suyudi dalam sambutan di Focus Group Discussion BNN RI 'Pengaturan Rokok Elektronik (Vape) dan Pembatasan Penggunaan Dinitrogen Oksida (N2O)', Rabu (18/2).
Dalam forum diskusi tersebut, BNN mencontohkan Singapura yang telah melarang total rokok elektrik.
"Bahkan negara tetangga kita Singapura, telah menerapkan pelarangan total terhadap rokok elektrik sejak tahun 2018. Dan mengklasifikasikannya sebagai masalah penegakan hukum narkotik, drug enforcement issues," ujar Suyudi.
Lalu, ia juga menyinggung Thailand dan Maladewa yang telah melarang penjualan vape, termasuk dalam segi impor.
"Negara lain seperti Thailand dan Maladewa juga telah menetapkan pelarangan terhadap impor dan penjualan vape," ucap Suyudi.





