JAKARTA, KOMPAS.com – Dua ahli yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang lanjutan kasus dugaan penghasutan dengan terdakwa Delpedro Marhaen memaparkan analisis psikologis dan hukum yang memperkaya perspektif perkara tersebut.
Keterangan keduanya menyoroti faktor struktural di balik gelombang demonstrasi serta batasan hukum dalam menjerat dugaan penghasutan.
Sidang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (18/2/2026), dengan menghadirkan Guru Besar Psikologi Universitas Indonesia (UI), Hamdi Muluk dan Ahli Hukum Pidana Universitas Kristen Indonesia (UKI), Mompang L. Panggabean.
Baca juga: Delpedro Jadi Tahanan Kota, Pakai Gelang Detektor dan Kena Wajib Lapor
Elite politik tak responsif jadi pemicuHamdi Muluk menilai kerusuhan dalam gelombang demonstrasi di Jakarta pada akhir Agustus lalu tidak bisa dipahami semata-mata sebagai dampak hasutan melalui media sosial.
Menurut dia, terdapat faktor struktural berupa ketidakpuasan masyarakat (grievance) terhadap elite politik yang dinilai tidak responsif terhadap berbagai persoalan publik.
"Sebenarnya fenomena ini sudah terjadi cukup lama (demonstrasi berjilid). Elit-elit politik kita tidak responsif terhadap isu-isu yang terjadi, sehingga memicu demo berjilid-jilid dan akhirnya memicu emosional kolektif kita hingga terjadi hal seperti itu (kerusuhan)," ujar Hamdi melalui teleconference di persidangan, Rabu.
Ia menjelaskan, narasi di media sosial memang dapat berfungsi sebagai bingkai (framing), tetapi kemarahan massa umumnya dipicu oleh persoalan nyata yang dirasakan masyarakat, seperti isu kenaikan gaji anggota DPR di tengah kondisi ekonomi yang sulit.
"Dalam beberapa hal yang memicu itu adalah narasinya yang dibangun adalah DPR tidak peka dengan kesulitan hidup karena menaikkan gaji, maka masyarakat melakukan demo," ucapnya.
Dengan demikian, dugaan penghasutan oleh para aktivis, termasuk Delpedro, menurutnya tidak bisa dilihat sebagai satu-satunya faktor yang menyebabkan massa turun ke jalan atau terjadinya perusakan.
Baca juga: Sidang Delpedro, Ahli Sebut Unggahan Bantuan Hukum Bukan Penghasutan Massa
Campuran organik dan rekayasaHamdi juga menyinggung kemungkinan adanya percampuran antara gerakan aksi yang bersifat organik dan unsur rekayasa (engineering) dalam kericuhan.
"Secara teori, mungkin bisa dua-duanya. Tapi, mana yang lebih besar (dampaknya), kita harus kumpulkan data lebih detail," jelas Hamdi.
Menurut dia, di lapangan bisa saja terdapat massa yang bergerak atas dasar solidaritas murni, sementara di sisi lain ada pihak yang melakukan pengondisian atau provokasi.
"Kalau tadi ada yang solidaritas, ada yang organik, ada juga yang engineering (rekayasa). Secara potensial itu bisa terjadi semua di lapangan," ucapnya.
Ia turut menyoroti peran disinformasi, seperti video anggota DPR berjoget yang tidak sesuai konteks, namun memicu kemarahan publik.
"Meskipun pada akhirnya soal joget-joget itu tidak sesuai konteks, tetapi menyulut orang marah. Itu tantangan sekarang, kita susah melihat dengan cermat informasi, apalagi dengan AI, mudah sekali membuat pesan yang misleading," ungkapnya.





