JAKARTA, KOMPAS.TV - Sekjen Projo Freddy Damanik menyinggung pembuktian sampai ahli yang dihadirkan pihak penggugat dalam sidang citizen lawsuit ijazah Jokowi di Pengadilan Negeri (PN) Surakarta.
Pakar telematika Roy Suryo sempat hadir sebagai ahli dari pihak penggugat dalam sidang perkara tersebut di PN Surakarta, Rabu (18/2/2026).
"Di dalam dalil hukum, khususnya hukum perdata, siapa yang mendalilkan, dia membuktikan. Nah, ini dalam perkara ini ada enggak pihak penggugat itu mempunyai bukti autentik yang dihadirkan di pengadilan yang mendukung bahwa ijazah itu palsu. Saya rasa sampai sekarang belum ada," ujar Freddy dalam program Kompas Petang KompasTV, Rabu.
Dia juga menyinggung kesaksian yang mendukung dalil penggugat.
Baca Juga: Roy Suryo Jadi Saksi Sidang Gugatan Ijazah Jokowi, Ini Kata Kuasa Hukumnya
"Ada enggak pihak penggugat itu menghadirkan saksi yang mengetahui atau mendukung dalil-dalil mereka itu yang menyatakan ijazah itu palsu?" tanyanya.
Kata dia, kesaksian yang ada justru mendukung pernyataan bahwa Jokowi memang alumni Universitas Gadjah Mada (UGM).
Kemudian Freddy juga menyoroti ahli yang dihadiran penggugat di persidangan.
"Menurut saya tidak ada nilainya karena tidak berkaitan, bahwa ada prosedur yang sudah dinyatakan UGM bahwa benar mereka mengeluarkan ijazah. Nah, ahli-ahli mereka ini ada enggak yang menyatakan itu, mematahkan itu?" tanyanya.
"Nah, itu sebetulnya makanya ahli-ahli mereka ini menurut saya tidak ada nilainya di persidangan itu."
Penulis : Tri Angga Kriswaningsih Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV
- projo
- freddy damanik
- ijazah jokowi
- ahmad khozinudin
- citizen lawsuit ijazah jokowi
- roy suryo




