Bandung, VIVA – Awal bulan puasa diwarnai pengungkapan kasus pangan berbahaya di Jawa Barat. Polda Jawa Barat melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) membongkar praktik produksi mie basah yang diawetkan menggunakan formalin dan boraks.
Tak hanya itu, polisi juga mengungkap pabrik rumahan yang mengemas ulang makanan kedaluwarsa untuk diedarkan kembali ke masyarakat.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jawa Barat, Komisaris Besar Polisi Wirdhanto Hadicaksono mengatakan, pihaknya menggerebek pabrik pembuatan mie mengandung boraks dan formalin di bekas kandang ayam di wilayah Garut, Jawa Barat, pada 13 Februari 2026.
Dalam penggerebekan tersebut, petugas menyita mie basah yang telah dicampur boraks dan formalin dan siap diedarkan ke pasaran. Bahan baku racikan formalin dan boraks serta mesin pengemas untuk distribusi juga turut diamankan.
"Dan dari kasus mie basah berformalin dan boraks itu telah menentapkan WK (65). Selain itu, lima orang saksi yang merupakan pekerja turut diamankan karena diperintahkan oleh WK untuk memproduksi mie berbahaya tersebut," kata Wirdhanto, Kamis, 19 Februari 2026.
Dari hasil penyelidikan, WK diketahui merupakan residivis dengan kasus serupa dan kerap berpindah-pindah tempat produksi untuk menghindari aparat penegak hukum.
Setiap harinya, tersangka mampu memproduksi antara tujuh kwintal hingga satu ton mie basah yang mengandung boraks dan formalin. Praktik ilegal ini telah berlangsung selama sembilan bulan dan produk tersebut diedarkan ke sejumlah pasar tradisional di wilayah Garut.
"Dari bisnis terlarang itu, tersangka meraup keuntungan sekitar Rp600 ribu hingga Rp700 ribu per hari, atau mencapai Rp21 juta per bulan,"katanya.
Pengungkapan tak berhenti di situ. Di lokasi berbeda di wilayah Sumedang, Ditreskrimsus juga membongkar praktik penggantian tanggal kedaluwarsa berbagai produk makanan, mulai dari biskuit, susu kemasan hingga yogurt.
Polisi menetapkan satu tersangka berinisial JSP, pemilik CV pengelolaan limbah yang justru menyalahgunakan makanan kedaluwarsa untuk dijual kembali ke warung-warung kelontong di wilayah Sumedang. Bahkan, sebagian produk tersebut rencananya akan diedarkan sebagai hampers Lebaran.
Tersangka WK dijerat Undang-Undang Pangan dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp10 miliar. Sementara tersangka JSP dijerat Undang-Undang Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman maksimal dua tahun penjara dan denda hingga Rp4 miliar.





/https%3A%2F%2Fasset.kgnewsroom.com%2Fphoto%2Fpre%2F2024%2F07%2F29%2F6696abcd-f00c-4879-b274-88f9322a3b10_jpg.jpg)