PTBA-ANTM Kembali Sandang Status Persero, Danantara Sebut Tak Keluar dari MIND ID

idxchannel.com
13 jam lalu
Cover Berita

PT Bukit Asam Tbk (PTBA) dan PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) kembali menyandang status persero di belakang nama perseroan.

PT Bukit Asam Tbk (PTBA) dan PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) kembali menyandang status persero di belakang nama perseroan. (Foto: iNews Media/Iqbal Dwi Purnama)

IDXChannel - PT Bukit Asam Tbk (PTBA) dan PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) kembali menyandang status persero di belakang nama perseroan. Kendati demikian, kedua BUMN tambang tersebut tetap di bawah Holding Industri Pertambangan, PT Mineral Industri Indonesia (Persero) atau MIND ID.

Chief Operating Officer (COO) Danantara, Dony Oskaria mengatakan, perubahan status PTBA dan ANTM menjadi persero karena adanya kepemilikan saham negara. Berdasarkan UU BUMN terbaru, setiap BUMN, termasuk yang berskala besar harus ada kepemilikan negara secara langsung sebesar 1 persen.

Baca Juga:
Adu Kinerja Saham Logam, ANTM hingga NCKL Mana Paling Prospektif?

Dony menegaskan, ketentuan ini juga akan berlaku bagi BUMN lainnya. Dia juga menepis isu yang menyebutkan bahwa perubahan status ini menandakan keluarnya PTBA dan ANTM dari MIND ID.

"Memang di undang-undangnya itu, lihat undang-undang BUMN yang baru, nah kan di situ ada kepemilikan 1 persen dari negara kan, untuk yang besar-besar itu. Jadi statusnya makanya jadi BUMN, tapi tetap di bawah MIND ID," kata Dony di Gedung DPR/MPR, Jakartaa, Kamis (18/2/2026).

Baca Juga:
PTBA Perkuat Kapasitas Angkutan Batu Bara, Progres CHF dan TLS 6-7 Capai 81 Persen

Perubahan status persero itu juga sekaligus menegaskan kembali bahwa negara menjadi pengendali atas BUMN tersebut. Selain itu juga menegaskan legitimasi negara dan ketundukan pada UU BUMN di samping UU PT dan regulasi pasar modal.

Adapun merujuk data dari Keterbukaan Informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), kedua perusahaan tersebut memang telah mengumumkan perubahan nama. Keputusan ini merupakan tindak lanjut dari Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) serta implementasi perubahan keempat atas Undang-Undang BUMN.

ANTM tercatat telah menyelenggarakan RUPSLB pada 15 Desember 2025 dengan agenda utama revisi Anggaran Dasar Perseroan untuk menyesuaikan diri dengan UU BUMN. Hasil rapat tersebut menyetujui perubahan nomenklatur perseroan.

Sementara itu, PTBA melaksanakan RUPSLB pada 16 Desember 2025 dengan agenda serupa, yakni pengambilan keputusan terkait perubahan Anggaran Dasar demi kepatuhan terhadap UU BUMN. Status Persero bagi PTBA juga mulai berlaku efektif pada tanggal yang sama dengan ANTM, yakni 13 Februari 2026.

(Rahmat Fiansyah)


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Tuntutan Jaksa ke Junaedi Saibih di Kasus Migor: 9 Tahun Penjara-Dipecat Dari UI
• 20 jam laludetik.com
thumb
Komitmen Transparansi, PTBA Raih Anugerah Keterbukaan Informasi Publik 2025
• 6 jam laluidxchannel.com
thumb
Jam Berapa Azan Maghrib Bandung Hari Ini? Cek Jadwal Buka Puasa 1 Ramadhan 1447 H di sini
• 7 jam lalumediaindonesia.com
thumb
Bank Indonesia Proyeksikan Ekonomi Global Melambat di 2026
• 4 jam lalukatadata.co.id
thumb
KSAD Maruli Beri Rumah Bagi Keluarga Prajurit Korban Longsor Cisarua Bandung Barat
• 23 jam lalukompas.tv
Berhasil disimpan.