Bisnis.com, JAKARTA — Kepolisian Resor (Polres) Tangerang Selatan (Tangsel), Polda Metro Jaya, menjadwalkan pemanggilan terhadap pengelola gudang pestisida milik PT Biotek Saranatama yang terbakar dan mencemar Sungai Cisadane beberapa pekan lalu.
"Kalau pengelola, memang dari pengelola, direktur PT, sama beberapa dinas terkait kami jadwalkan di minggu ini untuk pemeriksaan," kata Kasat Reskrim Polres Tangsel, AKP Wira Graha Setiawan di Tangerang, Kamis (18/2/2026), dikutip dari Antara.
Ia mengatakan penjadwalan pemanggilan terhadap pengelola atau penanggung jawab perusahaan dilakukan sebagai tindak lanjut dari proses penyelidikan atas insiden kebakaran gudang pestisida di Tangerang Selatan. Tim penyidik sebelumnya telah memeriksa tujuh orang saksi dalam kasus kebakaran gudang pestisida tersebut.
“Ketujuh orang berasal dari kalangan pegawai serta manajer operasional PT Biotek Saranatama penyewa gudang,” terangnya.
Ia menyebutkan kepolisian terus mendalami unsur pidana dalam peristiwa ini. Polres Tangsel juga baru menerima hasil dari Puslabfor untuk mengungkap penyebab kebakaran yang nantinya akan disandingkan dengan hasil penyelidikan.
Unsur pidana dalam kebakaran gudang pestisida milik PT Biotek Saranatama sendiri mengacu pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Baca Juga
- BRIN Ungkap Rentetan Dampak Kesehatan-Ekologis Imbas Cisadane Tercemar Pestisida
- Deretan Kasus Pencemaran Lingkungan Awal 2026, dari Asap Beracun di Cilegon hingga Sungai Cisadane
- Cemaran Pestisida Menyebar Sejauh 22,5 Kilometer, KLH Imbau Warga Tak Pakai Air Sungai Cisadane
"Baik, kalau laporan polisi model A yang kami terbitkan, kami menyelidiki yang pertama terkait penyebab kebakaran yang membahayakan umum, serta terkait pencemaran lingkungannya," kata Wira.
Sementara itu, Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) KLH mencatat bahwa sekitar 20 ton bahan pestisida terbakar dalam peristiwa kebakaran yang terjadi pada Senin (9/2/2026). Air sisa pemadaman yang bercampur dengan residu bahan kimia mengalir ke badan sungai dan menyebabkan pencemaran.
“Kurang lebih 20 ton pestisida terbakar, dan air sisa pemadaman yang bercampur residu kimia mengalir hingga mencemari sungai. Kondisi ini sangat berdampak serius terhadap ekosistem perairan dan masyarakat di sekitarnya,” ujar Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq.
Pencemaran di Sungai Cisadane dilaporkan telah meluas hingga kurang lebih 22,5 kilometer dan meliputi wilayah Kota Tangerang Selatan, Kota Tangerang, dan Kabupaten Tangerang. Dampak yang teridentifikasi antara lain kematian berbagai biota akuatik, seperti ikan mas, ikan baung, ikan patin, ikan nila, dan ikan sapu-sapu.
Sebagai tindak lanjut, KLH pun melakukan pengambilan sampel air di bagian hulu dan hilir Sungai Cisadane, serta mengumpulkan sepuluh sampel ikan mati untuk diuji di laboratorium.
Pemeriksaan lanjutan juga akan dilakukan terhadap air Sungai Jeletreng, air tanah, serta biota perairan lainnya dengan melibatkan ahli toksikologi.
Di sisi lain, Perumda Tirta Benteng memastikan penyaluran air bersih ke masyarakat telah kembali normal sejak Selasa (10/2/2026) pagi setelah sempat terganggu karena kualitas air yang turun karena cemaran polutan.
Direktur Teknis Perumda Tirta Benteng Joko kala itu menjelaskan bahwa gangguan penyaluran air bersih itu terjadi setelah air baku di Cikokol terindikasi tercemar. Hal ini ditandai dengan munculnya aroma tidak sedap, kandungan minyak, serta matinya sejumlah ikan.





