Grid.ID - Persidangan Ammar Zoni berkaitan dengan kasus dugaan pengedaran narkotika di Lapas Salemba, Jakarta Pusat kembali digelar pada Kamis (19/2/2026). Dalam sidang hari ini menghadirkan dua saksi dari Jaksa Penuntun Umum (JPU) yaitu petugas Lapas Salemba.
Dalam persidangan ini, saksi menampilkan sebuah foto dimana Ammar tampak memegang sebuah tas. Ammar dengan tegas membantah bahwa tas tersebut bukan miliknya. Ia menyebut, situasi saat foto itu diambil sama sekali tidak normal dan terjadi setelah dirinya mengalami perlakuan tidak menyenangkan.
"Terus masalah yang clutch itu tadi, clutch bag tadi itu memang lucu sekali gitu lho. Keadaannya di saat kita sehabis diintrogasi, dihabis penganiayaan oleh oknum kepolisian polsek gitu kan setelah itu kami difoto gitu lho," ujar Ammar Zoni di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis (19/2/2026).
Ammar menjelaskan bahwa dalam foto tersebut terlihat lima orang, termasuk dirinya. Namun, ia mengaku hanya diminta untuk memegang tas tersebut tanpa mengetahui konteks maupun kepemilikannya.
"Nah difoto kan bisa dilihat sendiri fotonya ada lima orang. Nah disitu saya disuruh pegang tas itu gitu lho," kata Ammar Zoni.
Ammar menekankan bahwa dirinya tidak mengetahui apa pun terkait tas tersebut. Ia juga meminta publik untuk melihat ekspresi wajah dalam foto itu sebagai gambaran kondisi psikologis mereka saat itu.
"Dan saya nggak tahu apa-apa dan bisa dilihat sendiri juga di foto itu kan bagaimana muka-muka kita semua gitu ya kan," ujarnya.
Menurut Ammar, foto itu diambil pada tengah malam, sesaat setelah ia mengalami penyiksaan. Hal inilah yang membuatnya heran mengapa foto tersebut justru dijadikan bahan perdebatan. Ia bahkan mempertanyakan alasan mengapa hanya ada lima orang dalam foto tersebut.
"Sehabis disiksa dan itu terjadi di tengah malam gitu lho, foto itu. Dan lalu foto itu juga sebenarnya jadi lucu, kenapa cuman berlima gitu lho?" tutur Ammar.
Mantan istri Irish Bella itu juga menyoroti logika di balik tudingan bahwa tas tersebut adalah miliknya. Menurutnya, jika benar clutch bag itu merupakan barang pribadinya, maka seharusnya ia memegangnya dengan sadar dan dalam kondisi normal, bukan dalam situasi tertekan.
"Harusnya kalau memang fotonya rame-rame dan itu memang punya saya, barang saya atau apapun, ya harusnya saya pegang betul-betul," katanya.
Ia menilai foto tersebut justru menunjukkan seolah-olah dirinya diarahkan untuk memegang tas itu. Lebih lanjut, Ammar memaparkan bahwa setelah proses pengambilan foto, ia dan yang lainnya langsung dimasukkan ke dalam sel isolasi. Dalam kondisi tersebut, para tahanan tidak diperbolehkan membawa barang apa pun, termasuk tas.
"Tapi kalau ini keadaannya kayak seakan-akan memang saya disuruh untuk megang tas itu gitu lho. Karena kan setelah itu kami semua diselti (di sel tikus/isolasi)," jelasnya.
"Kami semua ditaruh masukin isolasi dan kami tidak membawa apa-apa gitu lho. Nggak boleh bawa tas, nggak boleh bawa apa-apa gitu kan," sambungnya.
Di akhir keterangannya, Ammar mengungkapkan bahwa dirinya sebenarnya ingin menanggapi pernyataan pihak lain, termasuk yang disampaikan oleh Attamimi. Namun, ia memilih menahan diri dan mengikuti arahan kuasa hukumnya.
"Jadi memang tadinya sebenernya saya pengen banget untuk menanggapi pernyataan dari kak Attamimi. Cuman karena tadi seperti yang sudah disampaikan dari kuasa hukum," tutur Ammar Zoni.
Diberitakan sebelumnya, Ammar Zoni yang rencananya bebas akhir tahun ini justru kembali tersandung kasus narkoba. Kali ini mantan suami Irish Bella itu diduga terlibat dalam sindikat pengedaran narkoba di dalam Lapas Salemba, Jakarta Pusat.
JPU menyatakan peran Ammar Zoni terungkap pada 31 Desember 2024, di mana ia disebut menerima 100 gram sabu dari seseorang bernama Andre (DPO).
Narkotika tersebut kemudian dibagi dua, dengan 50 gram diserahkan kepada terdakwa Muhammad Rivaldi untuk diedarkan kembali di dalam rutan. Namun akhirnya pendistribusian barang haram ini terbongkar oleh petugas.
Dalam kasus ini, JPU menerapkan dakwaan berlapis. Dakwaan primernya adalah Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) tentang jual beli atau menjadi perantara narkotika, yang ancaman hukumannya jauh lebih berat. Sementara itu, dakwaan subsidairnya adalah Pasal 112 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang kepemilikan narkotika.(*)
Artikel Asli



