Ari Askhara Mengundurkan Diri dari Kursi Direktur Utama GTSI, Baru Menjabat Sebulan

idxchannel.com
7 jam lalu
Cover Berita

PT GTS Internasional Tbk (GTSI) mengumumkan bahwa I Gusti Ngurah Askhara alias Ari Askhara mundur dari jabatannya sebagai Direktur Utama perseroan.

PT GTS Internasional Tbk (GTSI) mengumumkan bahwa I Gusti Ngurah Askhara alias Ari Askhara mundur dari jabatannya sebagai Direktur Utama perseroan. (Foto: Ist)

IDXChannel - PT GTS Internasional Tbk (GTSI) bagian dari Humpuss Group mengumumkan bahwa I Gusti Ngurah Askhara alias Ari Askhara mundur dari jabatannya sebagai Direktur Utama perseroan.

Corporate Secretary GTSI, Tuti Yuliyani mengatakan, perseroan  menerima surat pengunduran diri Ari Askhara pada 12 Februari 2026. Selain Air, Direktur GTSI, Dira K. Mochtar juga mengundurkan diri. 

Baca Juga:
Humpuss Maritim (HUMI) Tunjuk Mantan Bos Garuda Indonesia (GIAA) Jadi Direktur Utama

"Pengunduran diri (keduanya) tersebut berlaku efektif sampai dengan disetujuinya perubahan susunan pengurus perseroan dalam RUPSLB yang diselenggarakan pada 26 Februari 2026," katanya dalam keterbukaan informasi, Kamis (19/2/2026).

Tuti mengatakan, keduanya mundur dengan pertimbangan profesional. Namun, perseroan tak menjelaskan secara lebih spesifik alasan di balik mundurnya Ari Askhara, termasuk Dira Mochtar selaku Direktur.

Baca Juga:
BEI Cecar GTSI soal Rekam Jejak Dirut Ari Askhara

Sebagai informasi, munculnya nama Ari Askhara sebagai salah satu petinggi di Humpuss Group memicu polemik. Pasalnya, Ari sebelumnya pernah terjerat kasus saat menjabat Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (GIAA).

Dalam catatan IDX Channel, kasus tersebut terjadi pada akhir 2019 saat Ari terbukti melakukan penyalahgunaan wewenangnya selaku Dirut Garuda. Saat itu, dia menyelundupkan moge Harley Davidson dan sepeda Brompton. Akibat perbuatannya, dia divonis penjara satu tahun dan denda Rp300 juta.

Bursa Efek Indonesia (BEI) sempat mencecar GTSI soal penunjukan Ari karena rawan menyalahi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 33 Tahun 2014, khususnya Pasal 4 ayat (1) huruf c angka (3).

Namun, perseroan menegaskan, Ari dipenjara bukan karena kasus tindak pidana yang merugikan keuangan negara dan atau yang berkaitan dengan sektor keuangan sesuai POJK 33/2014.

"Berdasarkan putusan pengadilan Negeri Tangerang No. 192/Pid.Sus/2021/PN Tng tanggal 21 Juni 2021, status terpidana yang pernah dikenakan kepada Direktur Utama Perseroan merupakan tindak pidana di bidang kepabeanan," kata manajemen GTSI, Selasa (27/1/2026). 

Namun, kini Ari Askhara memilih mundur di tengah polemik tersebut. Padahal, Ari baru saja ditunjuk sebagai Dirut GTSI dalam RUPSLB yang digelar pada 13 Januari 2026.

(Rahmat Fiansyah)


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Gempa Hari Ini Magnitudo 5,7 Guncang Buol Sulteng, Tidak Berpotensi Tsunami
• 5 jam lalurctiplus.com
thumb
Sidang Citizen Lawsuit Ijazah Jokowi, Roy Suryo Tolak Jawab Pertanyaan Kuasa Hukum
• 21 jam lalurctiplus.com
thumb
Bicara di Depan Komisi III DPR, Palguna: Tak Boleh Ada yang Intervensi MKMK
• 16 jam lalujpnn.com
thumb
Serial Harry Potter Siap Tayang, Daniel Radcliffe Pesan Jangan Beri Tekanan pada Pemain Baru
• 4 jam lalutabloidbintang.com
thumb
Suasana Sholat Tarawih Pertama di Masjid Cut Meutia Jakpus, Jamaah Membeludak
• 17 jam lalurctiplus.com
Berhasil disimpan.