7 Fakta Terbaru Dirut Bus Maut di Tol Krapyak Dijerat Jadi Tersangka

detik.com
10 jam lalu
Cover Berita
Jakarta -

Kecelakaan maut bus PO Cahaya Trans di Simpang Susun Exit Tol Krapyak, Kota Semarang merenggut nyawa 16 orang penumpangnya. Sopir bus hingga Direktur Utama PT PT Cahaya Pariwisata Transportasi sudah ditetapkan lantaran diduga lalai berujung petaka.

Kecelakaan ini terjadi di Simpang Susun Exit Tol Krapyak, Kota Semarang, pada Senin (22/12). Dari total 34 orang di dalam bus, sebanyak 16 orang dinyatakan meninggal dunia, sementara 18 lainnya selamat.

Tim Disaster Victim Identification (DVI) Biddokkes Polda Jateng telah mengidentifikasi 16 korban meninggal dunia akibat kecelakaan tersebut. Polisi juga sudah melakukan gelar perkara dan menetapkan para tersangka atas dugaan kelalaian.

Dari hasil penyelidikan, diketahui bus yang ditumpangi para korban ternyata tidak memiliki izin trayek. Selain itu, sopir bus memiliki jam terbang minim, dimana hanya dites kemudi keluar masuk garasi dan langsung diminta mengangkut penumpang.

Berikut 7 fakta kecelakaan maut bus di Tol Krapyak dirangkum detikcom, Kamis (19/2/2026):

Baca juga: Jerat Dirut Cahaya Trans Tersangka Kecelakaan Maut, Polisi Pakai KUHP Baru

1. Sopir Bus Jadi Tersangka

Polisi telah melakukan gelar perkara terkait kecelakaan maut bus PO Cahaya Trans yang menewaskan 16 orang di Simpang Susun Exit Tol Krapyak, Kota Semarang. Sopir bus, Gilang (22), ditetapkan sebagai tersangka.

"Tadi sore penyidik juga sudah melakukan gelar perkara untuk menetapkan supir daripada ataupun pengemudi dari bus Cahaya Trans yang mengalami kecelakaan tersebut sebagai tersangka," kata Kapolrestabes Semarang, Kombes Muhammad Syahduddi dilansir detikJateng, Selasa (23/12/2025).

"Kami sudah memeriksa empat orang saksi baik yang melihat, mengalami, peristiwa kecelakaan tersebut, para penumpang yang selamat, yang mengalami luka-luka ringan. Sudah kami ambil keterangan sebanyak empat orang," ujar Syahduddi.

Tersangka dijerat Pasal 310 Ayat 2, 3, dan 4 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Ancamannya pidana penjara maksimal 6 tahun.




(wnv/wnv)


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Kenang Mendiang Ayah, Sarwendah: Lihat Foto Saja Masih Sedih
• 6 jam lalukumparan.com
thumb
Purbaya Pastikan THR PNS Cair Pekan Pertama Puasa
• 21 jam lalukatadata.co.id
thumb
Jadwal Imsak di Jabodetabek 19 Februari dan Jam Buka Puasa Ramadan
• 18 jam lalubisnis.com
thumb
MKMK Periksa Hakim Konstitusi Adies Kadir atas Dugaan Pelanggaran Etik, Putuskan Lanjut atau Tidak dalam Rapat Tertutup
• 5 jam lalupantau.com
thumb
Kepala BNN Sebut Saat Ini Vape Jadi Alat Penyalahgunaan Narkotika
• 1 jam lalutvonenews.com
Berhasil disimpan.