Kecelakaan maut bus PO Cahaya Trans di Simpang Susun Exit Tol Krapyak, Kota Semarang merenggut nyawa 16 orang penumpangnya. Sopir bus hingga Direktur Utama PT PT Cahaya Pariwisata Transportasi sudah ditetapkan lantaran diduga lalai berujung petaka.
Kecelakaan ini terjadi di Simpang Susun Exit Tol Krapyak, Kota Semarang, pada Senin (22/12). Dari total 34 orang di dalam bus, sebanyak 16 orang dinyatakan meninggal dunia, sementara 18 lainnya selamat.
Tim Disaster Victim Identification (DVI) Biddokkes Polda Jateng telah mengidentifikasi 16 korban meninggal dunia akibat kecelakaan tersebut. Polisi juga sudah melakukan gelar perkara dan menetapkan para tersangka atas dugaan kelalaian.
Dari hasil penyelidikan, diketahui bus yang ditumpangi para korban ternyata tidak memiliki izin trayek. Selain itu, sopir bus memiliki jam terbang minim, dimana hanya dites kemudi keluar masuk garasi dan langsung diminta mengangkut penumpang.
Berikut 7 fakta kecelakaan maut bus di Tol Krapyak dirangkum detikcom, Kamis (19/2/2026):
Polisi telah melakukan gelar perkara terkait kecelakaan maut bus PO Cahaya Trans yang menewaskan 16 orang di Simpang Susun Exit Tol Krapyak, Kota Semarang. Sopir bus, Gilang (22), ditetapkan sebagai tersangka.
"Tadi sore penyidik juga sudah melakukan gelar perkara untuk menetapkan supir daripada ataupun pengemudi dari bus Cahaya Trans yang mengalami kecelakaan tersebut sebagai tersangka," kata Kapolrestabes Semarang, Kombes Muhammad Syahduddi dilansir detikJateng, Selasa (23/12/2025).
"Kami sudah memeriksa empat orang saksi baik yang melihat, mengalami, peristiwa kecelakaan tersebut, para penumpang yang selamat, yang mengalami luka-luka ringan. Sudah kami ambil keterangan sebanyak empat orang," ujar Syahduddi.
Tersangka dijerat Pasal 310 Ayat 2, 3, dan 4 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Ancamannya pidana penjara maksimal 6 tahun.
(wnv/wnv)




