JAKARTA, KOMPAS.com - Kepolisian Republik Indonesia kembali digegerkan dengan anggotanya yang terjerat kasus narkoba.
Kali ini, mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro, yang bermain api dengan barang haram tersebut.
Didik disebut kena ciduk atasannya karena "nyanyian" anak buahnya sendiri.
Namun, sebelum Didik, perwira dan perwira tinggi kepolisian juga pernah terjerat kasus yang sama, yakni ikut-ikutan edarkan narkoba.
Baca juga: Mahfud MD Tak Kaget Kapolres Bima Kota Tersangkut Narkoba, Ingatkan Kasus Teddy Minahasa
Mereka adalah mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa, eks Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan, AKP Andri Gustami, dan mantan Kasat Narkoba Polres Barelang Kompol Satria Nanda.
Seperti apa perjalanan kasus narkoba empat kepolisian ini?
1. Teddy Minahasa
Kasus ini mencuat pada akhir 2022, berawal dari penangkapan pengedar narkoba yang kemudian terafiliasi pada keterlibatan polisi.
Dalam kasus ini, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo turun tangan langsung.
Ia menjelaskan kepada publik bahwa ada seorang Bripka dan Kompol yang menjabat sebagai Kapolsek Bukittinggi, Sumatera Barat.
Dari pengembangan kasus itu, kemudian ditemukan keterlibatan Irjen Teddy Minahasa.
Polda Metro Jaya yang mengusut kasus tersebut membeberkan bahwa Teddy Minahasa mengedarkan narkoba jenis sabu seberat 5 kilogram.
Sabu tersebut ditujukan untuk Kampung Bahari, yang terkenal sebagai Kampung Narkoba di Jakarta.
Dari 5 kg sabu tersebut, baru 1,7 kg yang diedarkan ke Kampung Bahari, sementara 3,3 kg sabu lainnya berhasil disita polisi.
"Sudah ada 3,3 kg barang bukti yang diamankan dan 1,7 kg sabu didedarkan di Kampung Bahari," ujar Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa.
Sementara itu, sabu seberat 5 kg yang diedarkan merupakan barang bukti hasil pengungkapan kasus narkoba di Mapolres Bukittinggi.
Sabu tersebut diduga diambil secara diam-diam oleh anggota Polda Sumatera Barat AKBP D, dan diganti dengan tawas.
Dalam pembacaan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (9/5/2023), Teddy Minahasa divonis hukuman penjara seumur hidup.
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta agar jenderal bintang dua ini divonis hukuman mati.
Setelah vonis, Teddy mencoba melawan dengan mengajukan banding hingga tingkat kasasi, namun hukumannya tidak berubah hingga putusan pengadilan bersifat inkracht.