REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menghentikan sementara aktivitas pemanfaatan ruang laut yang tidak sesuai ketentuan di wilayah Gresik, Jawa Timur oleh PT SMM. Direktur Jenderal PSDKP, KKP, Pung Nugroho Saksono menyampaikan KKP menduga perusahaan melanggar aturan pemanfaatan ruang laut karena berkegiatan tanpa dilengkapi dokumen perizinan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).
"Pemanfaatan ruang laut di lokasi tersebut dihentikan sementara, karena jelas hasil pengawasan oleh Polsus bahwa melanggar ketentuan pemanfaatan ruang laut," ujar Pung dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu (18/2/2026).
- Bangun 1.000 KNMP pada 2026, KKP Prioritaskan 200 Titik di Papua
- Bukan Sekadar Ikan, Ini Strategi Baru KKP Ubah Mangrove Jadi 'Tambang Emas' Karbon Biru
- KKP: Stok Ikan Aman untuk Ramadhan hingga Lebaran
Pung menyampaikan penghentian sementara kegiatan reklamasi dilakukan oleh Polisi Khusus Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (Polsus PWP3K) Pangkalan PSDKP Benoa - Ditjen PSDKP pada Selasa (17/2/2026). Luasan reklamasi oleh PT SSM itu mencapai 1,72 hektare.
Pung mungungkapkan, penindakan ini hasil dari pengawasan tim patroli sekaligus pengaduan dari masyarakat atas adanya kegiatan pemanfaatan ruang laut yang diduga tak berizin. Tindakan hukum yang diambil tersebut berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 30 Tahun 2021.
.rec-desc {padding: 7px !important;}“Upaya ini bentuk KKP hadir menjaga sumber daya laut dan pesisir Indonesia dari kegiatan yang tidak sesuai ketentuan dan berpotensi menimbulkan kerusakan,” ucap Pung.
Pung juga menjelaskan setiap usaha pemanfaatan ruang laut harus memiliki PKKPRL dan untuk reklamasi harus dilengkapi dengan izin reklamasi. Hal ini sesuai Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 28 tahun 2021, serta ditegaskan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
Kegiatan di ruang laut juga harus mematuhi ketentuan yang terdapat dalam perizinan, salah satunya kesesuaian luasan area usaha.
“Setelah penghentian sementara, kami akan melakukan pemeriksaan secara mendalam, dan sanksi akan dikenakan sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Pung.
Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menegaskan perizinan KKPRL untuk memastikan kegiatan di ruang laut berjalan sesuai ketentuan tata ruang agar setiap kegiatan di laut tidak saling tumpang tindih, dan tidak berdampak buruk bagi kelangsungan ekosistem di laut.




