Pemilihan ketua umum PBNU melalui sistem Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA) pada Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) dinilai yang terbaik. Mekanisme tersebut mencerminkan kepribadian NU sebagai organisasi ulama pesantren yang didirikan oleh para Auliya.
Hal itu disampaikan Wakil Sekretaris Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Timur 2018-2023 Abdul Muji Syadzili.
Baca juga: Sah, Inilah 9 Kiai Tim AHWA untuk Tetapkan Rais Aam PBNU
"Pelajaran penting dari produk Muktamar ke-34 NU di Lampung adalah kegagalan dua mandataris; Rais Aam dan Ketua Umum dalam memastikan kepemimpinan PBNU yang efektif, fungsional dan akuntabel," ujarnya, Kamis (19/2/2026).
Anggota A’wan PWNU Jawa Timur 2024 hingga sekarang ini menyebut mekanisme penetapan kepemimpinan PBNU baik Rais Aam maupun Ketua Umum perlu direview dan dikaji ulang. Muktamar ke-34 di Lampung sebenarnya dalam sidang komisi organisasi telah membahas secara dominan mekanisme pemilihan ketua umum PBNU melalui sistem Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA).
Namun, sidang pleno Muktamar ke-34 di Lampung hanya membacakan hasil komisi, tidak membahas dan menetapkannya sebagai norma dalam AD-ART NU. Kemudian, AD-ART tidak disahkan, sebaliknya direkomendasi agar disahkan melalui Konbes dan Munas Alim Ulama selanjutnya.
"Maka, mekanisme pemilihan ketua umum di Muktamar ke-34 NU di Lampung 2021 didasarkan pada mekanisme AD-ART 2015," katanya.
Gagasan sistem AHWA untuk memilih Rais Aam dan Ketua Umum PBNU telah disuarakan PWNU Jawa Timur jauh sebelumnya. Gagasan ini juga diamini oleh banyak PWNU-PCNU seIndonesia.
Karenanya, walaupun belum sempat disahkan dalam Sidang Pleno Muktamar ke-34 NU di Lampung, namun banyak PWNU, termasuk Jawa Timur meyakini sistem AHWA akan diberlakukan sebagai sistem pergantian kepemimpinan NU di semua tingkatan. Faktanya, Musyawarah Alim Ulama PWNU Jawa Timur, 30 Maret 2022 paska Muktamar ke-34 NU di PP Sunan Bejagung, Tuban memutuskan 8 poin penting organisasi dan salah satunya meminta PBNU segera memastikan pemberlakuan sistem AHWA dalam Konferensi dan Muktamar, tanpa menunggu keputusan Konbes dan Munas Alim Ulama PBNU.
“Keputusan PWNU Jawa Timur tersebut menguatkan keputusan rapat gabungan syuriyah-tanfidziyah PWNU Jawa Timur di PP Lirboyo, Kediri pada 28 Desember 2021, beberapa hari setelah Muktamar ke-34 Lampung dengan berbagai alasan substantif, dan secara teknis sudah diberlakukan di beberapa konferensi cabang di Jawa Timur," katanya.
Untuk itu, Konbes PBNU dan Munas Alim Ulama pada Syawal 1447 H nanti tidak boleh menunda-nunda keputusan sebelumnya dan harus memutus serta menetapkan sistem AHWA dalam pemilihan Rais Aam dan Ketua Umum PBNU untuk diberlakukan pada Muktamar ke-35 NU Juli-Agustus tahun 2026.
"Sistem AHWA adalah yang terbaik, lebih maslahat dan mencerminkan kepribadian NU sebagai organisasinya para ulama pesantren yang didirikan oleh para Auliya. AHWA adalah pemegang otoritas mewakili umat (nahdliyyin) untuk menentukan jam’iyyah NU, terutama otoritas melepas dan mengikat orang pada jabatan tertinggi di Nahdlatul Ulama," ungkapnya.
Yang berlaku selama ini, AHWA berjumlah 9 ulama. Jumlah itu bisa tetap atau bertambah pada Muktamar ke-35 NU pada 2026. Namun, yang tidak bisa berubah adalah kriteria calon AHWA, yakni ulama beraqidah ASWAJA an-Nahdiyah, adil, ‘alim, berintegritas secara moral, tawadlu’, wara’, zuhud dan berpengaruh serta berkapasitas untuk memilih pemimpin yang munadzdzim-muharrik."Yang bisa memenuhi kriteria AHWA adalah para ulama-kiai struktural di NU tentu telah saling mengenali, mengetahui dan memahami, baik atas dasar sanad atau hubungan keilmuan, kapasitas personal, pengaruh kedalaman spiritual, intergritas moral, pengaruh hubungan kepesantrenan, dan lain sebagainya untuk mengusulkan sebagai calon AHWA," lanjutnya.
Di antara yang masyhur diusulkan oleh banyak Kiai NU sebagai calon AHWA yakni, KH. Nurul Huda (Ploso Jatim), KH. Anwar Mansur (Lirboyo Jatim), KH. Ma’ruf Amin (Banten), KH. Musthofa Bishri (Rembang Jateng).
Selain itu, KH. Said Aqil Siradj (Cirebon Jabar), TG. Turmudzi (NTB), Tgk. H. Nuruzzahri (Aceh), KH. Ali Kholili (Kaltim), KH. Ubaidillah Shadaqoh (Semarang Jateng), KH. Muhtadi Dimyati (Banten), KH. Afifuddin Muhajir (Situbondo Jatim), KH Ali Akbar Marbun (Medan Sumut), H. Yusuf Kalla (Sulawesi).
Ulama calon AHWA tersebut oleh warga NU diharapkan bisa mengembalikan marwah jam’iyyah. Mewakili mereka untuk menegaskan arah dan haluan NU di tengah disrupsi serta memilih pemimpin PBNU yang bisa membangkitkan kebanggaan warga terhadap jam’iyyah Nahdlatul Ulama.
"Ramadan harus digunakan PBNU untuk menyerap gagasan dan menyiapkan rumusan mekanisme pergantian Rais Aam dan Ketua Umum dalam Muktamar nanti," ucapnya. Kiai Abdul Muji juga menegaskan isu yang beredar terkait jadwal Konbes PBNU dan Munas Alim Ulama, sekaligus Muktamar ke-35 NU diundur dari jadwal semula hingga akhir 2026 atau awal 2027 tidak benar. Sebab penundaan Muktamar sama saja mencederai kesepakatan islah.
"Paska rapat harian yang dihadiri lengkap syuriyah dan tanfidziyah PBNU, Senin, 16 Februari 2026 di lantai 8 Gedung PBNU sempat beredar kabar bahwa Muktamar ke 35 NU diundur. Mudah-mudahan kabar ini tidak benar dan tidak terlintas niatan undur waktu oleh pimpinan PBNU. Karena bila hal itu benar, maka mencederai kesepakatan ishlah," ujarnya.
Menurut Abdul Muji, substansi ishlah tidak menyentuh nilai as-shidqu atau jujur dan al-amanah wal wafa bil ahdi atau dipercaya dan tepat janji dalam mabadi’ khoiro ummah.
Hingga sekarang awam Nahdliyyin sudah lega dengan ishlah PBNU disertai kesepakatan pelaksanaan Konbes PBNU dan Munas Alim Ulama pada Syawal 1447 H dan Muktamar ke-35 NU pada Juli-Agustus 2026.
"Dengan begitu, ruhul khidmah atau jiwa pengabdian PBNU terlihat baik, dan jangan sampai berubah menjadi ruhul khid’ah atau spirit mencurangi," ucap Ketua Yayasan Pendidikan dan Sosial Asy-Syadzili Sumberpasir Pakis, Malang, Jawa Timur ini.
Original Article




