Lebih dari 2,9 juta Wajib Pajak (WP) telah menunaikan kewajiban penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh untuk Tahun Pajak 2025.
IDXChannel - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan merilis data terbaru mengenai kepatuhan wajib pajak di awal tahun 2026. Hingga tanggal 18 Februari 2026 pukul 08:07 WIB, tercatat lebih dari 2,9 juta Wajib Pajak (WP) telah menunaikan kewajiban penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh untuk Tahun Pajak 2025.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti menyampaikan, partisipasi masyarakat terus menunjukkan tren positif, terutama dari kalangan WP Orang Pribadi (OP).
“Progres pelaporan SPT Tahunan PPh untuk periode s.d. 18 Februari 2026 (Tahun Pajak 2025), tercatat 2.906.662,” tulis Inge dalam keterangan resmi, dikutip Kamis (18/2/2026).
Total laporan SPT Tahunan yang masuk mencapai 2.906.662. Dari jumlah tersebut, mayoritas laporan berasal dari kelompok wajib pajak orang pribadi yang merupakan karyawan.
Rinciannya, WP OP Karyawan 2.552.771 laporan, WP OP) Non-Karyawan 270.960 laporan, dan WP Badan 82.931 laporan (termasuk WP dalam mata uang Rupiah maupun dolar AS).
Selain pelaporan tahun buku reguler (Januari-Desember), DJP juga mencatat pelaporan dari WP dengan tahun buku berbeda yang telah dimulai sejak 1 Agustus 2025, dengan total 610 laporan badan.
Di sisi lain, DJP terus mendorong transisi sistem perpajakan ke arah digital melalui implementasi Coretax. Hingga saat ini, sebanyak 13.924.414 wajib pajak tercatat telah melakukan aktivasi akun Coretax mereka secara nasional.
"Jumlah wajib pajak yang telah melakukan aktivasi akun Coretax DJP mencapai 13.924.414," kata Inge.
Pencapaian aktivasi ini didominasi oleh Wajib Pajak Orang Pribadi dengan rincian sebagai berikut, WP Orang Pribadi 12.942.290 akun, WP Badan 892.396 akun, WP Instansi Pemerintah 89.503 akun dan WP PMSE (Perdagangan Melalui Sistem Elektronik) 225 akun.
DJP terus menghimbau kepada masyarakat untuk segera melakukan pelaporan SPT Tahunan lebih awal guna menghindari kepadatan sistem menjelang batas akhir pelaporan pada 31 Maret bagi orang pribadi dan 30 April bagi wajib pajak badan.
(Rahmat Fiansyah)




