JAKARTA, KOMPAS.TV - Polda Metro Jaya kembali menjadwalkan pemeriksaan lanjutan terhadap Dokter Richard Lee (DRL) pada hari ini, Kamis (19/2/2026).
Richard akan diperiksa selaku tersangka kasus dugaan pelanggaran di bidang kesehatan dan perlindungan konsumen.
"Penyidik Polda Metro Jaya sudah mengirim surat panggilan, pada Kamis, 19 Februari 2026," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto, Sabtu (14/2/2026).
Baca Juga: Polda Metro Jaya Segera Panggil Richard Lee usai Praperadilan Ditolak
Menurut penjelasannya, dalam surat panggilan tersebut, Richard akan diperiksa pada Kamis pagi sekitar pukul 10.00 WIB. Budi menambahkan surat panggilan pemeriksaan tersebut sudah diterima oleh pihak Richard.
"Kita tunggu hari Kamis depan pemeriksaan lanjutan saudara tersangka DRL," ujarnya seperti dilaporkan Jurnalis KompasTV, Bongga Wangga.
Pemeriksaan lanjutan terhadap Richard Lee sedianya dijadwalkan pada Rabu (4/2/2026) lalu.
Namun, pemeriksaan tersebut harus ditunda karena saat itu proses praperadilan yang bersangkutan masih berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Penyidik Polda Metro Jaya kemudian menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Richard Lee pada hari ini, usai gugatan praperadilan yang bersangkutan ditolak hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (11/2/2026).
Richard Lee ditetapkan tersangka kasus dugaan pelanggaran di bidang kesehatan dan perlindungan konsumen oleh Polda Metro Jaya pada 15 Desember 2025.
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV
- richard lee
- pemeriksaan richard lee
- tersangka
- polda metro jaya
- polisi
- richard lee diperiksa hari ini





