Liputan6.com, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut tiga terdakwa dalam kasus dugaan suap pengondisian putusan lepas (ontslag) perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah (CPO) dan tindak pidana pencucian uang pada tahun 2025. Ketiga terdakwa adalah advokat Marcella Santoso dan Ariyanto, serta Head of Social Security Legal Wilmar Group Muhammad Syafei.
Marcella Santoso dan Ariyanto dituntut 17 tahun penjara dan Muhammad Syafei dituntut 15 tahun penjara.
Advertisement
"Menuntut agar para terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan memberi suap kepada hakim serta TPPU yang dilakukan secara bersama-sama," kata JPU dari Kejaksaan Agung, Syamsul Bahri Siregar pada sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (18/2/2026) malam.
Selain pidana penjara, ketiga terdakwa juga dituntut agar dijatuhi pidana denda masing-masing sebesar Rp 600 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti (subsider) dengan pidana penjara selama 150 hari.
Mereka juga dituntut untuk membayar uang pengganti masing-masing senilai Rp 9,33 miliar subsider 5 tahun penjara dan Rp 21,6 miliar subsider 8 tahun penjara. JPU kemudian meminta majelis hakim memerintahkan organisasi advokat untuk memberhentikan Marcella Santoso dan Ariyanto.
JPU meyakini Syafei melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a jo. Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 20 huruf c dan Pasal 607 ayat (1) huruf a KUHP Nasional.
Sementara, Ariyanto dan Marcella Santoso diyakini bersalah melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a jo. Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 20 huruf a dan Pasal 607 ayat (1) huruf a KUHP Nasional.




