Ketika Ruang Fiskal Desa Kian Menyempit

kompas.id
15 jam lalu
Cover Berita

Pengalokasian sebagian besar anggaran dana desa untuk mendukung implementasi program pemerintah pusat berdampak pada pembangunan prioritas lokal desa. Selain itu, kebijakan tersebut juga berisiko memperlebar ketimpangan dan menghambat pertumbuhan ekonomi desa.

Sejak pertama kali digulirkan pada 2015, dana desa telah menjadi instrumen penting dalam menopang pembangunan. Melalui dana desa, pembangunan infrastruktur dasar, seperti jalan, jembatan, dan sanitasi, mampu menunjang aktivitas ekonomi dan kualitas hidup masyarakat desa.

Akan tetapi, arah kebijakan pembangunan desa di tahun ini akan memasuki babak baru. Anggaran dana desa tidak lagi sepenuhnya bersifat fleksibel, tetapi diarahkan untuk mendukung program Koperasi Desa Merah Putih (KDMP). Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pengalokasian Anggaran Dana Desa Tahun Anggaran 2026.

Dalam aturan tersebut, dari pagu anggaran dana desa tahun ini yang mencapai Rp 60,57 triliun, sekitar 58,03 persen atau Rp 34,57 triliun dialokasikan untuk membiayai implementasi KDMP. Dengan demikian, dana desa reguler yang bisa digunakan secara fleksibel untuk berbagai kebutuhan hanya sekitar Rp 25 triliun. Sementara itu, sisanya sebesar Rp 1 triliun merupakan anggaran insentif yang disalurkan berdasarkan kinerja desa.

Pada tahun ini, penerima anggaran dana desa mencapai 75.260 desa. Artinya, secara rata-rata, setiap desa hanya akan menerima anggaran sekitar Rp 332 juta. Nominal tersebut merosot tajam dibandingkan dengan tahun lalu yang rata-ratanya hampir mencapai Rp 1 miliar.

Baca JugaPolemik Penggunaan Dana Desa untuk Koperasi Merah Putih Masih Berlanjut

Presiden Prabowo Subianto menyampaikan bahwa kebijakan tersebut diambil guna mengarahkan dana desa agar sesuai dengan tujuan pembangunan nasional. Presiden mengklaim bahwa selama ini sebagian besar dana desa tidak sampai ke masyarakat karena dikorupsi oleh oknum pejabat desa.

Di sisi lainnya, banyak kepala desa mengaku kesulitan pembiayaan akibat pemangkasan anggaran itu. Bagaimana tidak, hasil musyawarah desa yang sudah disepakati berikut besaran anggarannya terpaksa harus diatur ulang. Akibatnya, tidak sedikit program rutin desa yang dikurangi intensitasnya. Bahkan, beberapa proyek pembangunan terpaksa dibatalkan karena ketiadaan anggaran yang memadai.

Oleh karena itu, menjadi penting untuk bisa mencermati bagaimana keadaan desa-desa di Indonesia dan bagaimana dana desa berperan di dalamnya.

Capaian

Selama 10 tahun bergulir dalam rentang 2015-2025, pemerintah telah menyalurkan sebesar Rp 610 triliun guna mendanai pembangunan desa. Sejumlah pembangunan berhasil direalisasikan sebagai upaya mendorong perekonomian dan peningkatan kualitas hidup masyarakat desa.

Merujuk pada data Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendesa dan PDT), hingga Juli 2024, lebih dari 366 kilometer jalan dan 1,9 juta meter jembatan telah dibangun. Selain itu, dana desa juga telah digunakan untuk membangun lebih dari 1,7 juta sarana air bersih dan 545 unit MCK guna memenuhi kebutuhan sanitasi sekitar 5,4 juta keluarga di desa.

Guna menunjang perekonomian, dana desa juga telah digunakan untuk membangun 14.863 pasar desa dan mendanai lebih dari 60.000 badan usaha milik desa (BUMDes).

Baca JugaCurahan Hati Kades di Jateng Seusai Dana Desa Dipangkas, Program Terhambat, Proyek Batal

Pemanfaatan dana desa untuk berbagai pembangunan tersebut secara langsung juga berimplikasi pada tingkat kemiskinan dan pengangguran di desa. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) jumlah penduduk miskin di perdesaan berkurang dari 17,89 juta orang atau 14,09 persen pada 2015 menjadi 12,18 juta orang atau 10,72 persen di 2025. Sementara itu, pada periode yang sama, tingkat pengangguran di perdesaan juga berkurang dari 4,93 persen menjadi 3,47 persen.

Penyusutan angka kemiskinan dan pengangguran tersebut juga sejalan dengan lonjakan jumlah desa yang dikategorikan sebagai desa mandiri. Berdasarkan Indeks Desa Membangun (IDM) bentukan Kemendesa dan PDT, jumlah desa dengan kategori mandiri melonjak dari semula 173 desa pada 2015 menjadi 20.503 desa pada 2025. Artinya, terjadi kenaikan sebesar 118 kali lipat jumlah desa mandiri dalam 10 tahun penyaluran dana desa.

Meskipun demikian, data IDM juga menangkap sebanyak 31.179 desa dapat dikatakan masih sangat bergantung terhadap penerimaan dana desa. Desa-desa tersebut merupakan desa dengan kategori berkembang dan tertinggal atau sangat tertinggal, yang masing-masing berjumlah 21.813 desa dan 9.366 desa.

Masihnya banyaknya desa yang belum mandiri tersebut sejalan dengan temuan Tim Jurnalisme Data Kompas pada tahun lalu. Liputan jurnalistik itu mengungkap sekitar 57,91 persen desa di Indonesia tidak memiliki pendapatan asli desa (PADes) dalam struktur Anggaran pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) mereka (Kompas.id/19/2/2025).

Artinya, penerimaan dana desa yang dikurangi secara langsung akan mempersempit ruang fiskal desa. Akibatnya, berbagai program dan kebijakan yang ditujukan untuk pemberdayaan masyarakat desa menjadi sangat terhambat, bahkan dibatalkan.

Baca JugaPemerintah Rumuskan Langkah Atasi Polemik Penyaluran Dana Desa
Risiko ketimpangan

Hal itu lah yang seharusnya perlu dicermati para pengambil kebijakan. Penerapan kebijakan secara seragam tanpa melihat kondisi desa yang bervariasi selalu menyimpan risiko ketimpangan.

Desa dengan kapasitas sumber daya manusia dan perekonomian yang relatif kuat cenderung lebih siap dengan kebijakan baru dana desa di tahun ini. Sebaliknya, desa dengan kapasitas perekonomian terbatas dan masih sangat mengandalkan pembiayaan dari dana desa akan kesulitan dalam menentukan program prioritasnya. Padahal, di saat yang sama, persoalan kemiskinan masih menjadi belenggu di sejumlah kawasan perdesaan sehingga harus segera diselesaikan. Hal inilah yang berpotensi membuat ketimpangan horizontal antardesa semakin melebar.

Dalam teori ekonomi pembangunan, infrastruktur dasar merupakan prasyarat dalam mencapai pertumbuhan dan pembangunan ekonomi yang berkualitas. Jika alokasi untuk kebutuhan fundamental tersebut menyusut, desa yang minim fasilitas berisiko semakin tertinggal.

Selain itu, ketika sebagian besar anggaran dana desa terkonsentrasi hanya pada satu program tanpa memastikan terpenuhinya prasyarat lain, pembangunan di desa bisa kehilangan keseimbangannya.

Baca JugaMendung di Hari Desa

Oleh karena itu, pembangunan infrastruktur dasar di desa harus berjalan seiring dengan penguatan kelembagaan ekonomi. Pembangunan sumber daya manusia melalui pendidikan dan pelatihan juga harus linear dengan pembangunan fisik. Dalam jangka panjang, hal ini dimaksudkan agar desa mampu mencapai kemajuan pembangunan dan terlepas dari jerat ketergantungan dana transfer pemerintah.

Mengutip perkataan Bapak Koperasi Indonesia Mohammad Hatta bahwa Indonesia tidak akan besar karena obor di Jakarta, tetapi akan bercahaya karena lilin-lilin di desa. Pernyataan tersebut membawa harapan besar bahwa pembangunan dari akar rumput (desa) akan mampu menghadirkan kedaulatan ekonomi dan kesejahteraan bangsa yang sejati. Maka dari itu, jangan biarkan lilin tersebut padam karena wewenang dana desa yang dikendalikan penuh pemerintah pusat.

Program KDMP pada dasarnya merupakan langkah positif jika ditempatkan dalam kerangka pembangunan yang holistik. Pembangunan yang menyeluruh tersebut memerlukan akses pasar yang jelas, partisipasi masyarakat desa yang kuat, serta dukungan sumber daya manusia yang terlatih. Tanpa hal ini, koperasi justru berisiko menjadi proyek administratif tanpa dampak ekonomi yang signifikan. (LITBANG KOMPAS)


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Paket Penukaran Uang Lebaran 2026 Makin Tebal! Jadi Rp 5,3 Juta
• 9 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Perlancar arus mudik lebaran, Sulsel fokus perbaiki jalan LHR tinggi
• 6 jam laluantaranews.com
thumb
Sara Duterte Resmi Umumkan Pencalonan Presiden Filipina 2028 dalam Konferensi Pers Perdana
• 18 jam lalupantau.com
thumb
Jadwal Imsak Jakarta dan Sekitarnya Kamis 19 Februari 2026
• 21 jam laluokezone.com
thumb
Kasus Rumah Keluarga Jusuf Kalla Ditabrak Mobil hingga Pagar Roboh: Berakhir Damai, Pelaku Ganti Rugi
• 14 jam laluliputan6.com
Berhasil disimpan.