Sebanyak sembilan orang meninggal dunia di tengah penantian mereka menunggu pengembalian uang dalam kasus penipuan pendaftaran seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) bodong.
Perkara ini menyeret nama Olivia Nathania, Rafly Noviyanto Tilaar dan penyanyi Nia Daniaty. Hingga saat ini, kewajiban ganti rugi senilai Rp 8,1 miliar bagi 179 korban belum juga dilunasi.
"Kami sudah menunggu hampir empat tahun setengah. Selama waktu itu, sudah ada kurang lebih sembilan orang yang meninggal dunia, ada dari orang tua korban, ada juga korbannya sendiri," ujar perwakilan korban, Agustin, kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/2).
Agustin menjelaskan, lambannya proses ganti rugi berdampak buruk pada kondisi para korban. Hal ini dikarenakan sebagian besar korban menyetorkan uang kepada Olivia melalui pinjaman pihak ketiga dengan jaminan aset seperti sertifikat rumah.
Bahkan salah satu korban yang meninggal dunia merupakan mantan wali kelas Olivia Nathania semasa sekolah.
"Wali kelasnya sendiri meninggal karena stres, uangnya meminjam. Saya sempat tunjukkan makamnya kepada Olivia saat di Polda dulu. Dia (Olivia) hanya menangis," ucap Agustin.
Nia Daniaty Dianggap Mampu Bantu Anaknya Bayar Ganti RugiMenurut kuasa hukum para korban, Odie Hudiyanto, Nia selaku termohon memiliki kemampuan finansial untuk membayar. Namun mereka tak menunjukkan iktikad baik untuk mencicil kewajibannya.
"Dua tahun lalu ada tawaran dari Ibu Nia hanya mau membayar Rp 500 juta. Tentu ditolak karena tidak sebanding dengan kerugian 8,1 miliar bagi 179 orang. Kalau kita lihat di media sosial gaya hidup mereka masih mewah, artinya ada kemampuan tapi tidak ada niat," ungkap Odie.
Oleh karena itu, pihak pengadilan menjadwalkan panggilan aanmaning kedua pada 4 Maret 2026.
Jika pada panggilan berikutnya para termohon kembali mangkir, pihaknya akan mengajukan sita eksekusi terhadap aset milik Nia. Termasuk tiga unit rumah milik Nia Daniaty serta pembekuan rekening para termohon.
"Walaupun Olivia sudah menjalani hukuman penjara tiga tahun, kewajiban perdatanya tidak hilang. Kami akan kejar aset mereka sampai hak korban terpenuhi," pungkas Odie.
Diketahui, anak penyanyi Nia Daniaty, Olivia Nathania, pernah dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada September 2021 atas dugaan penipuan, penggelapan, dan pemalsuan surat CPNS. Olivia membantah tuduhan tersebut dan mengklaim hanya membuka jasa les CPNS, namun korban melaporkan kerugian mencapai ratusan juta rupiah.
Atas perkara itu, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebelumnya memvonis Olivia Nathania tiga tahun penjara dalam perkara penipuan penerimaan CPNS.
Majelis hakim menyatakan Olivia secara sah dan menyakinkan terbukti melakukan penipuan. Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). JPU menuntut Olivia 3,5 tahun penjara.
Kemudian, para korban membawa kasus ini ke jalur perdata. Mereka turut menyeret Nia Daniaty. Para korban menilai Nia mengetahui seluk beluk dan alur cerita kasus yang menjerat anaknya ini.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan gugatan 179 korban pada Desember 2023, memaksa Olivia dan keluarga, termasuk Nia, bertanggung jawab secara tanggung renteng.
"Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk mengembalikan uang milik Para Penggugat secara tunai dan seketika sebesar Rp 8.199.500.000 (delapan miliar seratus Sembilan puluh Sembilan juta lima ratus ribu rupiah)," ungkap putusan tersebut.





