Richard Lee Diperiksa Lagi Hari Ini sebagai Tersangka Kasus Perlindungan Konsumen

kompas.com
7 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com - Dokter sekaligus pemilik klinik kecantikan, Richard Lee, dijadwalkan kembali menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya sebagai tersangka kasus perlindungan hak konsumen pada hari ini, Kamis (19/2/2026).

“Sementara sesuai schedule hari ini 19 Februari 2026 jam 10.00 WIB,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto, saat dihubungi Kompas.com, Kamis.

Pemeriksaan ini dilakukan setelah Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan yang diajukan Richard pada Rabu (11/2/2026).

Baca juga: Mobil Towing yang Parkir Liar di Jakbar Ternyata Milik Polisi, Diderek Sudinhub

Dengan ditolaknya praperadilan tersebut, proses penyidikan yang sebelumnya dihentikan untuk menghormati jalannya sidang kini kembali dilanjutkan.

“Bahwa praperadilan tersangka DRL ditolak. Artinya, penetapan status tersangka saudara DRL sah. Jadi saudara DRL (tetap) sebagai status tersangka,” kata Budi.

Sebelumnya, Richard Lee sudah diperiksa pada Rabu (7/1/2026) lalu dengan 75 pertanyaan. Setidaknya masih tersisa delapan pertanyaan lagi yang akan diajukan kepadanya.

Pada pemeriksaan yang lalu, Richard Lee mengeluh sakit, sehingga penyidik menghentikan pemeriksaan dan menjadwalkan ulang.

Saat itu, pemeriksaan berlangsung dari pukul 14.00 WIB hingga 22.00 WIB, dengan selang waktu istirahat pada pukul 18.00 WIB hingga 19.00 WIB.

“Tadi juga dicek oleh tim dokter, memang mungkin sudah kelelahan ya. Oleh sebab itu dari tim penyidik ya memutuskan untuk menghentikan dulu pemeriksaan, nanti akan dilanjutkan sesuai dengan dijadwalkan lagi,” ujar Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya kala itu, Kombes Pol Reonald Simanjuntak kepada wartawan, Kamis (8/1/2026) dini hari.

Sebagai informasi, Richard ditetapkan sebagai tersangka kasus pelanggaran perlindungan konsumen dari produk dan layanan kecantikan.

Ia dilaporkan dokter kecantikan, Samira atau dikenal sebagai Dokter Detektif ke Polda Metro Jaya. Laporan teregistrasi LP/B/7317/XII/2024/SPKT Polda Metro Jaya.

Baca juga: Penabrak Pagar Rumah Jusuf Kalla Bayar Ganti Rugi Rp 25 Juta

Saat ini perkara yang dilaporkan ini telah mencapai tahap penyidikan.

"Kami sampaikan perkara tersebut sudah dalam penyidikan, dan kami sampaikan penetapan tersangka itu dilakukan penetapan pada 15 Desember 2025 pada saudara RL," jelas Reonald.

Richard dikenakan Pasal 455 juncto Pasal 138 ayat 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Ia terancam pidana penjara 12 tahun penjara atau pidana paling banyak Rp5 miliar.

Selain itu, Pasal 62 ayat 1 juncto Pasal 8 ayat 1 dan atau Pasal 9 ayat 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda paling banyak Rp2 miliar.

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }

Sebaliknya, Samira pun telah lebih dulu menjadi tersangka atas kasus pencemaran nama baik yang dilayangkan Richard Lee di Polres Jakarta Selatan pada 12 Desember 2025.

"Penanganan dengan terlapor Samira dan pelapornya Richard Lee sudah naik ke tahap penyidikan, Dokter Samira sudah jadi tersangka terkait pencemaran nama baik," kata Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan, Kompol Dwi Manggalayudha, Rabu (24/12/2025).

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Video: Jelang Pengumuman Penting BI, Rupiah Melemah ke Rp 16.900/USD
• 7 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Golkar: Prabowo ke AS Perkuat Posisi Diplomasi Indonesia Bebas Aktif
• 23 jam laluliputan6.com
thumb
Usai Bangun 1.368 Huntara, Danantara Segera Groundbreaking Huntap di Sumatra
• 13 jam lalubisnis.com
thumb
Jelang Ramadan, Harga Sejumlah Kebutuhan Pokok di Lombok Tengah Mulai Naik
• 19 jam lalutvrinews.com
thumb
Pesawat Air Force One Akan Dicat Ulang dengan Warna Favorit Trump
• 5 jam laluviva.co.id
Berhasil disimpan.