Sufmi Dasco Ahmad Wakil Ketua DPR RI memimpin rapat Komisi III DPR RI dengan agenda penetapan pergantian pimpinan Komisi III dari Fraksi Partai NasDem.
Dalam rapat tersebut, Dasco menyampaikan bahwa pergantian pimpinan komisi merujuk pada ketentuan Pasal 58 Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib.
“Berdasarkan Pasal 58 Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib, pimpinan komisi merupakan satu paket yang bersifat tetap berdasarkan usulan fraksi dan berlaku selama lima tahun,” ujar Dasco saat memimpin rapat di ruang Komisi III gedung Nusantara II Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Kamis (19/2/2026).
Dia menjelaskan, pimpinan DPR RI telah menerima surat dari Fraksi Partai NasDem tertanggal 12 Februari 2026 terkait pergantian nama Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Kapoksi Banggar, dan anggota Banggar dari fraksi tersebut.
“Atas dasar surat dari Fraksi Partai NasDem tersebut, maka pimpinan Komisi III DPR RI dari Fraksi NasDem mengalami perubahan. Yang semula Saudara Rusdi Masse Mappasessu digantikan Saudara Ahmad Sahroni,” kata Dasco.
Dalam forum rapat, Dasco kemudian meminta persetujuan anggota Komisi III DPR RI atas penetapan tersebut.
“Untuk itu kami selaku pimpinan rapat menanyakan kepada anggota Komisi III DPR RI, apakah Saudara Ahmad Sahroni dapat disetujui untuk ditetapkan sebagai Wakil Ketua Komisi III DPR RI?” ucapnya.
Seluruh anggota yang hadir menyatakan persetujuan secara serentak. Palu sidang pun diketok sebagai tanda pengesahan.
Dengan demikian, Ahmad Sahroni resmi kembali menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi III DPR RI menggantikan Rusdi Masse Mappasessu.
Adapun susunan terbaru pimpinan Komisi III DPR RI adalah Habiburokhman sebagai Ketua dari Fraksi Partai Gerindra, Dede Indra Permana Sudiro sebagai Wakil Ketua dari Fraksi PDI Perjuangan, Ahmad Sahroni sebagai Wakil Ketua dari Fraksi Partai NasDem, dan Moh Rano Alfath sebagai Wakil Ketua dari Fraksi PKB.
Sebelumnya, Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI menjatuhkan sanksi kepada Ahmad Sahroni berupa penonaktifan sebagai anggota DPR selama enam bulan. Putusan tersebut dibacakan pada 5 November 2025.
Sahroni dilaporkan ke MKD terkait pernyataannya yang dinilai menggunakan diksi tidak pantas saat menanggapi desakan pembubaran DPR.
Dalam pernyataannya kala itu, ia menyebut pandangan yang mendesak pembubaran DPR sebagai “mental orang tolol”, yang kemudian menuai sorotan publik. Atas pelanggaran etik tersebut, MKD menjatuhkan sanksi penonaktifan sementara.(faz/ipg)




