Satgas Saber Pangan Sidak Pasar Koja Baru, Ini Sejumlah Temuannya

idxchannel.com
7 jam lalu
Cover Berita

Satgas Saber Pangan memastikan sebagian besar harga komoditas pangan di Pasar Koja Baru, Jakarta Utara, sesuai HET dan HAP.

Satgas Saber Pangan Sidak Pasar Koja Baru, Ini Sejumlah Temuannya. (Foto Rohman/IMG)

IDXChannel - Satuan Tugas (Satgas) Sapu Bersih (Saber) Pelanggaran Harga, Keamanan, dan Mutu Pangan memastikan sebagian besar harga komoditas pangan di Pasar Koja Baru, Jakarta Utara, sesuai harga eceran tertinggi (HET) atau harga acuan pembelian (HAP). Hal ini didapat setelah satgas melakukan sidak ke salah satu pasar tertua di utara Jakarta ini pada Kamis (19/2/2026).

"Seperti contohnya beberapa komoditi diatur dalam HET dan juga beberapa lainnya diatur dalam HAP," kata Kasubdit Indag Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Muhammad Ardila Amry saat selesai sidak di Jakarta, Kamis (19/2/2026).

Baca Juga:
Mendag Jamin Stok dan Harga Minyakita Terkendali, Andalkan Pasokan BUMN Pangan

Meski begitu, Ardila mengatakan ada beberapa temuan yang menjadi atensi seperti adanya penjualan daging yang diukur tidak berdasarkan satuan berat, melainkan ukuran. Masih ditemukan pedagang ayam, misalnya, yang menjual secara per ekor, bukan per kilogram.

"Harga ayam ras itu maksimal HAP-nya itu adalah Rp40 ribu per kilogram. Namun tadi di pedagang, mereka menjualnya bukan dalam satuan kilogram tetapi dalam bentuk ekor. Sedangkan kalau ditimbang itu beratnya bisa mencapai satu setengah kilogram," kata dia.

Baca Juga:
Mentan Jamin Ketersedian Pangan di Wilayah Terdampak Bencana Sumatera hingga Tiga Bulan ke Depan

Selain itu, satgas juga menemukan hal serupa pada penjualan beras. Pedagang menjual beras secara kilogram, sedangkan aturan penjualan beras dilakukan secara per liter.

Baca Juga:
Mendag Sebut Program MBG Tak Picu Kenaikan dan Kelangkaan Stok Pangan

Ardila menegaskan kepolisian yang termasuk bagian satgas memantau secara rutin ketersediaan dan harga pangan di pasaran sesuai aturan berlaku. Setiap harinya, Polda Metro Jaya bersama pihak Bapanas hingga Bulog melakukan sidak di puluhan pasar yang menjadi domisili pengawasan.

"Selain langkah preemtif, kami juga ada upaya ataupun langkah preventif. Selain itu juga ada teguran secara administrasi yang dilakukan oleh rekan-rekan kami dari Dinas Perdagangan kepada para pedagang yang tidak menjual komoditi tersebut sesuai dengan HET ataupun HAP," ujarnya.

Ke depan, kata dia, satgas tidak segan menindak tegas pihak-pihak yang menjual pangan di atas harga sesuai aturan pemerintah. Bagi pedagang yang melakukan pelanggaran, satgas bakal mencabut izin usahanya.

"Namun tidak berhenti di situ, kami pun juga melakukan upaya represif. Upaya represif ini kepada para pedagang yang kami maksud upaya represif di sini adalah bagi mereka yang melakukan penimbunan, ini juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 terkait dengan Perdagangan dan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 berkaitan dengan Pangan," kata dia.

(Dhera Arizona)


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Kenakan Pakaian Dinas, Eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Jalani Sidang Etik Gegara Kasus Narkoba
• 8 jam lalukompas.tv
thumb
IHSG Ditutup Melemah 0,43 Persen ke Level 8.274
• 4 jam lalukumparan.com
thumb
Mensos: 1,7 Juta KPM Terdampak Bencana Sumatra Terima Bansos
• 6 jam lalutvrinews.com
thumb
Hadir US-Asean, Prabowo Ungkap Kekuatan Danantara dan Digitalisasi Pendidikan
• 9 jam lalubisnis.com
thumb
Kelola Keuangan Lebih Terarah dengan bjb Tandamata Rencana
• 23 jam lalukatadata.co.id
Berhasil disimpan.