JAKARTA, KOMPAS.TV- Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) meminta keterangan Hakim Konstitusi Adies Kadir terkait dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim konstitusi, serta konflik kepentingan.
"Ya, kami mendengar keterangan beliau pukul 08.00-09.00 WIB tadi," kata Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna dikutip dari Antara, Kamis (19/2/2026).
Namun, Palguna menegaskan tidak bisa menjelaskan lebih lanjut perihal keterangan Adies Kadir maupun substansi lain yang didalami pihaknya kepada hakim konstitusi usulan DPR RI itu.
Baca Juga: Bertemu Pengusaha AS, Prabowo Sebut Iklim Investasi di Indonesia Cukup Stabil dan Damai
“Saya tidak bisa memberitahukan apa isinya,” tutur dia.
Palguna hanya menuturkan MKMK yang berjumlah tiga anggota tersebut akan menggelar rapat permusyawaratan hakim (RPH) untuk menentukan kelanjutan laporan masyarakat tersebut.
“Seperti kami terangkan kemarin di DPR, kami akan RPH dulu bertiga, apakah ini layak diteruskan atau tidak,” ujar Palguna.
Sebab, kata dia, laporan terkait Adies Kadir baru di tahap pemeriksaan pendahuluan atau belum sampai ke tahap pemeriksaan inti.
Atas dasar itu, Palguna menegaskan menyangkut pelaksanaan kewenangan MKMK berserta substansi terkait laporan belum bisa dijawab karena sudah menyangkut independensi majelis.
Baca Juga: Prabowo Respons Efisiensi Anggaran yang Dilakukan AS: Saya Memulainya Lebih Awal
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Tito-Dirhantoro
Sumber : Kompas TV
- mkmk
- i dewa gede palguna
- adies kadir
- dugaan pelanggaran kode etik
- adies kadir diperiksa mkmk
- mkmk periksa adies kadir




