DPR: MKMK Tak Berwenang Tindak Lanjuti Laporan Pemilihan Adies Kadir Hakim MK

kumparan.com
3 jam lalu
Cover Berita

DPR RI menyatakan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) tidak berwenang menindaklanjuti soal laporan mengenai proses pemilihan hakim Mahkamah Konstitusi (MK). Hal tersebut termasuk mengenai pemilihan Adies Kadir oleh DPR sebagai hakim MK.

Ketua DPR RI Puan Maharani menyebut, sikap tersebut berdasarkan kesimpulan rapat Komisi III DPR RI yang disetujui dalam Sidang Paripurna hari ini, Kamis (19/2).

Dalam salah satu kesimpulan yang dibacakan Puan, disebutkan MKMK tidak punya kewenangan mengusut laporan itu.

"Komisi III DPR RI menegaskan bahwa kewenangan pemilihan Hakim Konstitusi oleh DPR RI merupakan mandat konstitusional, yang diatur dalam pasal 24 C ayat 3 UUD 1945. Oleh karena itu, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi tidak memiliki kewenangan untuk menindaklanjuti laporan terkait proses mekanisme pemilihan Hakim Konstitusi oleh seluruh lembaga pengusul, termasuk yang dilakukan oleh DPR atas nama Prof. Dr. Adies Kadir SH, M.Hum," kata Puan.

Selain itu, DPR juga meminta agar MKMK melaksanakan tugas sesuai dengan kewenangannya saja sebagaimana Pasal 27 a UU No 7 Tahun 2020 tentang MK. Puan menyebut, berdasarkan pasal itu, MKMK dibatasi tugasnya yakni hanya menegakkan kode etik dan perilaku hakim yang sedang menjabat saja.

DPR juga merekomendasikan MK untuk memperjelas tugas dan fungsi MKMK.

"Komisi III DPR RI merekomendasikan kepada MK untuk memperjelas pengaturan mengenai tugas fungsi dan kewenangan MKMK agar sesuai dengan amanat UU Nomor 7 Tahun 2020 tentang MK," ucap Puan.

Tiga poin hasil rapat Komisi III itu pun akhirnya disetujui dalam sidang Paripurna.

Laporan Adies Kadir

Sebelumnya, Adies Kadir dilaporkan ke MKMK pada Jumat (6/2) oleh 21 guru besar, dosen, dan praktisi hukum yang tergabung dalam Constitutional and Administrative Law Society (CALS).

Pelapor menilai pemilihan Adies Kadir bermasalah secara etik. Salah satunya soal transparansi dan akuntabilitas dalam seleksi hakim.

Selain itu, para pelapor juga menyoroti potensi konflik kepentingan Adies sebagai politikus ketika nantinya mengadili kasus strategis di MK. Pelapor meminta Adies dicopot sebagai hakim MK.

Terkait laporan tersebut, MKMK menyatakan tidak bisa menolaknya. Pihaknya harus memeriksanya dulu.

"Tidak bisa juga kami men-dismiss sejak awal seperti yang Ibu-Bapak mau sampaikan, karena hukum acaranya mengatur begitu. Kami harus periksa dulu," kata Ketua MKMK, I Dewa Gede Palguna, dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (18/2).

Palguna memaparkan, ada aturan hukum administrasi yang mengikat MKMK. Sehingga, prosedur perlu dilalui untuk menyelesaikan sebuah laporan.

Setelah laporan diterima, MKMK tak langsung memutusnya. Namun, akan didahului melakukan pemeriksaan pendahuluan dengan memeriksa pelapor.

"Kan ada dalil-dalil pemohon yang harus kami periksa, dan itulah fungsi pemeriksaan pendahuluan untuk menjelaskan bagaimana keterangan dari para pelapor ini," papar Palguna.

Meski begitu, Palguna juga tak mengungkap sosok pelapor tersebut. Termasuk isi substansi pelaporannya.

"Itu adalah independensi kami. Kalau itu yang Bapak minta, lebih baik saya minta diberhentikan jadi Majelis Kehormatan. Serius. Karena itu adalah mahkotanya Majelis Kehormatan, Pak," tutur dia.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Baleg DPR Setujui Harmonisasi RUU Pengelolaan Keuangan Haji
• 17 jam laludetik.com
thumb
NIKI Pulang Kampung, Siap Guncang Prambanan Jazz 2026
• 11 jam laluviva.co.id
thumb
Pemerintah Alokasikan 58,03 Persen Dana Desa 2026 untuk Pembangunan Koperasi Desa Merah Putih
• 22 jam lalupantau.com
thumb
Senja, takjil, dan ruang bersama
• 6 jam laluantaranews.com
thumb
BNN RI Musnahkan Barang Bukti Narkoba dari Lima Kasus, Selamatkan 401.460 Orang dari Potensi Penyalahgunaan
• 12 jam lalupantau.com
Berhasil disimpan.