Bursa Efek Indonesia (BEI) mencabut status penghentian sementara perdagangan (suspensi) terhadap lima emiten menyusul dipenuhinya seluruh kewajiban pembayaran biaya pencatatan tahunan (annual listing fee) 2026.
Kelima saham tersebut adalah PT Citra Putra Realty Tbk (CLAY), PT Garda Tujuh Buana Tbk (GTBO), PT Panca Anugrah Wisesa Tbk (MGLV), PT Saptausaha Gemilangindah Tbk (SAGE), dan PT Hotel Sahid Jaya International Tbk (SHID).
Pencabutan ini merujuk pada pengumuman BEI nomor Peng-S-00005/BEI.PLP/02-2026 tertanggal 18 Februari 2026 mengenai sanksi suspensi terkait pembayaran annual listing fee 2026.
"Mempertimbangkan telah dipenuhinya seluruh kewajiban yang menjadi penyebab dilakukannya Suspensi Efek, maka Bursa mencabut Suspensi Efek di Pasar Reguler dan Pasar Tunai atas Perusahaan Tercatat berikut ini pada hari Kamis, 19 Februari 2026," kata Kepala Divisi Peraturan dan Layanan Perusahaan Tercatat, Teuku Fahmi Ariandar.
Baca Juga: BEI Suspensi 50 Emiten Gegara Belum Bayar Listing Fee 2026, Cek Daftarnya!
Saham CLAY, GTBO, dan SHID kembali diperdagangkan di papan pengembangan pada sesi pra pembukaan. MGLV masuk papan akselerasi pada sesi I, sedangkan SAGE diperdagangkan di papan pemantauan khusus pada sesi I periodic call auction.
"Bursa meminta kepada seluruh pihak yang berkepentingan untuk selalu memperhatikan Keterbukaan Informasi yang disampaikan oleh Perseroan," pungkas Fahmi.
Sebelumnya, BEI mengumumkan suspensi terhadap total 50 emiten karena belum melunasi kewajiban annual listing fee 2026.
Teuku Fahmi Ariandar, menjelaskan bahwa hingga 14 Februari 2026 yang merupakan batas akhir pembayaran denda keterlambatan, masih terdapat puluhan perusahaan tercatat yang belum memenuhi kewajiban tersebut.
Baca Juga: Aturan Free Float BEI 2026: Syarat, Tahapan, dan Dampaknya bagi Investor
Baca Juga: Apa Itu Saham? Kenali Jenis, Risiko, dan Keuntungannya
"Berdasarkan pemantauan Bursa, hingga tanggal 14 Februari 2026 yang merupakan batas akhir pembayaran denda atas keterlambatan pembayaran biaya Pencatatan tahunan 2026, terdapat 50 Perusahaan Tercatat Saham yang belum melakukan pembayaran biaya Pencatatan tahunan 2026 dan/atau denda atas keterlambatan pembayaran," kata Teuku Fahmi.
Dari 50 perusahaan tersebut, 39 emiten memang telah lebih dahulu disuspensi. Artinya, terdapat tambahan 11 emiten baru yang turut dikenakan sanksi penghentian sementara perdagangan akibat belum menunaikan kewajibannya.





