Mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro menjalani Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (19/2).
Sidang etik ini digelar sebagai buntut kasus kepemilikan sekoper narkoba yang diduga diterima Didik dari seorang bandar.
Didik hadir langsung mengikuti persidangan. Ia tampak memasuki ruang sidang dengan mengenakan seragam dinas Polri lengkap.
Sidang KKEP tersebut digelar secara tertutup. Hingga berita ini ditulis, proses persidangan masih berlangsung.
Sebelumnya, Kadiv Humas Polri Johnny Eddizon Isir menyatakan bahwa proses etik ini merupakan langkah tegas institusi setelah Didik ditetapkan sebagai tersangka.
“Untuk AKBP DPK saat ini akan menjalani proses kode etik. Dijadwalkan pada Kamis, 19 Februari 2026, akan dilaksanakan sidang kode etik,” kata Isir dalam konferensi pers di Mabes Polri, Minggu (15/2).
Isir menekankan bahwa Kapolri Listyo Sigit Prabowo telah menginstruksikan jajarannya untuk menindak tegas siapa pun anggota yang bermain-main dengan narkoba tanpa pandang bulu.
“Ya, sekali lagi kami ingin menyampaikan komitmen dari Bapak Kapolri terkait tindakan tegas dalam rangka penegakan hukum. Tidak ada toleransi, tidak ada perlakuan istimewa, atau impunitas bagi setiap individu Polri jika terlibat dalam jaringan narkoba ini,” jelas Isir.
AKBP Didik Putra telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kepemilikan narkoba. Ia juga diduga terlibat bersama sejumlah anggota Polri lainnya dalam jaringan yang sama.
Selain ancaman pidana yang sedang berjalan, sidang etik hari ini akan menentukan nasib status keanggotaan Didik di kepolisian, termasuk potensi sanksi terberat berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).pa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).





