Perdebatan mengenai kedudukan Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI) dalam struktur ketatanegaraan kerap muncul dalam ruang publik, terutama ketika dinamika politik dan keamanan nasional mengalami ketegangan. Di tengah diskursus tersebut, penting ditegaskan bahwa posisi POLRI di bawah Presiden bukanlah sekadar pilihan kebijakan administratif, melainkan amanat konstitusi yang lahir dari desain sistem pemerintahan Indonesia. Penegasan ini krusial agar pembahasan tidak terjebak pada persepsi politis, tetapi berpijak pada landasan hukum tata negara.
Secara normatif, Pasal 30 ayat (4) Undang-Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat berada di bawah Presiden. Ketentuan ini bukan norma yang berdiri sendiri, melainkan bagian dari keseluruhan arsitektur sistem presidensial yang dianut Indonesia. Dalam sistem tersebut, Presiden memegang kekuasaan pemerintahan menurut konstitusi, termasuk dalam bidang pertahanan dan keamanan.
Dalam perspektif teori ketatanegaraan, sistem presidensial menempatkan kepala negara sekaligus kepala pemerintahan sebagai pemegang otoritas eksekutif tertinggi. Konsekuensinya, seluruh organ eksekutif, termasuk institusi keamanan, berada dalam garis komando Presiden. Pola ini tidak hanya bertujuan menciptakan efektivitas koordinasi, tetapi juga memastikan akuntabilitas yang jelas dalam pengambilan kebijakan strategis negara.
Kedudukan POLRI di bawah Presiden juga selaras dengan prinsip supremasi sipil (civilian supremacy). Dalam negara demokrasi modern, institusi keamanan tidak boleh berdiri sebagai entitas otonom yang terlepas dari kontrol pemerintahan sipil yang sah. Penempatan POLRI dalam struktur eksekutif di bawah Presiden memastikan bahwa penggunaan kewenangan koersif negara tetap berada dalam kendali otoritas politik yang memperoleh legitimasi dari rakyat melalui pemilihan umum.
Secara yuridis, ketentuan konstitusional tersebut diperkuat dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Undang-undang ini menegaskan fungsi, tugas, dan wewenang POLRI dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan dan pelayanan kepada masyarakat. Dengan demikian, hubungan antara Presiden dan POLRI bukan relasi personal, melainkan relasi kelembagaan yang dibingkai norma hukum.
Perlu dipahami bahwa berada di bawah Presiden tidak identik dengan politisasi institusi kepolisian. Justru sebaliknya, struktur ini dirancang agar tanggung jawab politik atas kebijakan keamanan dapat dimintakan secara langsung kepada Presiden sebagai pemegang mandat konstitusional. Dalam kerangka ini, Presiden bertanggung jawab memastikan POLRI bekerja profesional, netral, dan sesuai hukum.
Argumentasi yang menyatakan bahwa POLRI seharusnya berdiri independen dari Presiden perlu ditelaah secara hati-hati. Independensi dalam konteks penegakan hukum memang penting, terutama untuk menjamin objektivitas penyidikan dan proses hukum. Namun independensi profesional berbeda dengan independensi struktural. Secara struktural, POLRI tetap merupakan bagian dari cabang kekuasaan eksekutif, sementara independensi profesional dijaga melalui mekanisme hukum dan pengawasan internal maupun eksternal.
Dalam negara hukum (rechtsstaat), setiap institusi negara harus memiliki dasar kewenangan yang jelas. Penempatan POLRI di bawah Presiden memberikan kepastian hukum dan mencegah ambiguitas otoritas. Tanpa garis komando yang tegas, potensi konflik kewenangan antar lembaga dapat meningkat dan mengganggu stabilitas tata kelola pemerintahan.
Selain itu, struktur ini juga mendukung prinsip checks and balances. Meskipun berada di bawah Presiden, POLRI tidak bekerja tanpa pengawasan. Fungsi pengawasan dilakukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat melalui fungsi legislasi dan anggaran, serta oleh lembaga pengawas internal dan eksternal seperti Komisi Kepolisian Nasional. Dengan demikian, sistem pengendalian tetap berjalan dalam koridor demokrasi.
Dalam praktiknya, hubungan kelembagaan antara Presiden dan POLRI menuntut keseimbangan antara kendali politik dan profesionalisme aparat. Presiden berperan menetapkan arah kebijakan strategis, sementara implementasi teknis operasional dilakukan oleh pimpinan POLRI berdasarkan hukum dan standar profesional. Pola ini mencerminkan pembagian peran yang proporsional dalam tata kelola keamanan nasional.
Dari perspektif stabilitas nasional, kesatuan komando juga menjadi faktor penting. Dalam situasi darurat atau ancaman keamanan, koordinasi yang cepat dan efektif menjadi kunci. Penempatan POLRI di bawah Presiden memudahkan integrasi kebijakan keamanan dengan kebijakan nasional lainnya, termasuk pertahanan dan penanggulangan bencana.
Di sisi lain, legitimasi konstitusional harus selalu diiringi komitmen terhadap netralitas institusi. POLRI sebagai alat negara wajib menjaga jarak dari kepentingan politik praktis. Netralitas ini bukan berarti terlepas dari Presiden, melainkan menjalankan tugas berdasarkan hukum tanpa intervensi yang menyimpang dari norma konstitusi.
Oleh karena itu, diskursus mengenai kedudukan POLRI sebaiknya diarahkan pada penguatan profesionalisme, transparansi, dan akuntabilitas, bukan pada perubahan struktur yang telah diatur secara tegas oleh konstitusi. Reformasi kelembagaan dapat dilakukan melalui peningkatan kualitas sumber daya manusia, sistem pengawasan yang efektif, dan penguatan budaya hukum, tanpa harus mengubah desain konstitusional.
Pada akhirnya, kedudukan POLRI di bawah Presiden merupakan bagian integral dari sistem pemerintahan presidensial Indonesia. Norma ini lahir dari pertimbangan historis, teoritis, dan konstitusional yang matang. Menempatkannya sebagai sekadar kebijakan politik berpotensi mereduksi makna konstitusi itu sendiri.
Meneguhkan kembali pemahaman ini penting agar perdebatan publik tetap berada dalam koridor akademis dan konstitusional. Dalam negara hukum demokratis, konstitusi adalah rujukan utama. Selama norma tersebut belum diubah melalui mekanisme amandemen yang sah, maka kedudukan POLRI di bawah Presiden harus dipahami sebagai amanat konstitusi yang mengikat seluruh elemen bangsa.





