Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah resmi mengajukan Surat Permohonan tindak lanjut eksekusi Hotel Sultan kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu (18/2/2026).
Hal itu dilakukan usai PT Indobuildco mengabaikan teguran (aanmaning) pengadilan yang mewajibkan penyerahan aset secara sukarela dalam tenggat waktu delapan hari sejak 9 Februari 2026.
Direktur Utama Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK), Rakhmadi Afif Kusumo menjelaskan bahwa nantinya proses eksekusi paksa itu dipastikan akan tetap memperhatikan hak pekerja hingga konsumen Hotel Sultan.
Dia menekankan, proses eksekusi hanya dilakukan dalam rangka penataan ulang aset negara yang saat ini masih dikuasai pengelolaannya oleh PT Indobuildco.
“Kami mengimbau kepada seluruh pihak terdampak seperti karyawan, vendor, dan tenant untuk tetap tenang. Negara hadir bukan untuk mematikan usaha, melainkan untuk menata ulang pengelolaan aset ini agar lebih profesional, transparan, dan bermanfaat bagi publik," jelasnya dalam keterangan resmi, Kamis (19/2/2026).
Rakhmadi melanjutkan, pasca-eksekusi nantinya pemerintah telah menyiapkan rencana besar untuk merevitalisasi kawasan tersebut menjadi ruang terbuka hijau (RTH) yang lebih luas dan modern.
Baca Juga
- Pontjo Sutowo Tolak Serahkan Hotel Sultan, Pemerintah Ajukan Permohonan Eksekusi
- Jalan Panjang Eksekusi Hotel Sultan yang Dikuasai Pontjo Sutowo
- Sengketa Hotel Sultan: Pontjo Sutowo Tuntut Uang Jaminan ke PPKGBK
Transformasi ini dirancang untuk mengintegrasikan akses publik dengan stasiun MRT baru, sekaligus mengubah area yang sebelumnya bersifat eksklusif menjadi kawasan inklusif bagi warga Jakarta maupun wisatawan.
Adapun, dalam rangka menjamin proses transisi yang humanis, Posko Pelayanan Alih Kelola Blok 15 GBK terus dibuka guna memitigasi dampak bagi masyarakat kecil yang terdampak akibat tindakan manajemen lama.
"Kami mengundang Anda untuk berkoordinasi melalui Posko Layanan yang telah tersedia guna memastikan keberlanjutan masa depan Anda di bawah manajemen negara yang sah,” tambah Rakhmadi.
Sebelumnya, Kuasa Hukum Kemensetneg dan PPKGBK, Kharis Sucipto menjelaskan bahwa negara tidak akan lagi memberikan toleransi terhadap berbagai manuver yang bertujuan untuk mengulur waktu penyerahan lahan Hotel Sultan.
Sejalan dengan hal itu, pihaknya telah menyerahkan surat permohonan eksekusi kepada PN Jakarta Pusat sebagai upaya final negara dalam mengambil alih kembali aset negara di kawasan Gelora Bung Karno yang selama ini dikelola oleh pihak swasta tanpa dasar hukum yang sah sejak periode Maret dan April 2023.
“Hingga detik terakhir tenggat waktu 17 Februari kemarin, tidak ada respons maupun upaya penyerahan aset secara sukarela dari PT Indobuildco. Hal ini menegaskan ketiadaan itikad baik untuk mematuhi hukum. Oleh karena itu, hari ini kami meminta Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk segera melakukan konstatering dan menerbitkan Perintah Eksekusi Pengosongan,” jelasnya.





