Jalan RS Fatmawati Jaksel Akan Dilebarkan untuk Kawasan TOD

kompas.com
4 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berencana melakukan pelebaran Jalan RS Fatmawati, Jakarta Selatan, sebagai bagian dari penataan kawasan berorientasi transit atau Transit Oriented Development (TOD) Fatmawati.

Asisten Pemerintahan Sekretaris Daerah DKI Jakarta, Sigit Wijatmoko, mengatakan pelebaran tersebut merupakan amanah Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi DKI Jakarta.

“Maksud dari pelebaran Jalan RS Fatmawati adalah guna penataan dan penyediaan akses jalan sesuai amanah Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi DKI Jakarta yang merupakan bagian dari kawasan berorientasi transit (TOD) Fatmawati,” ujar Sigit, Kamis (19/2/2026), dikutip dari Antara.

Baca juga: Ada Rekayasa Lalu Lintas di Kawasan Fatmawati hingga April 2026

Lokasi dan Luas Lahan

Pelebaran jalan akan dilakukan di ruas Jalan RS Fatmawati yang mencakup wilayah:

  • Kelurahan Cilandak Barat, Cilandak
  • Kelurahan Pondok Labu, Cilandak

Total kebutuhan lahan mencapai 7.174 meter persegi (m²), terdiri dari:

  • 4.420 m² di Cilandak Barat
  • 2.754 m² di Pondok Labu

Baca juga: 69 Halte Transjakarta Sediakan Mushola di Ramadhan 2026, Cek Daftarnya

Dukung Transportasi dan Pejalan Kaki

Pelebaran Jalan RS Fatmawati ditujukan untuk mendukung akses Transjakarta, ruang pejalan kaki, dan konektivitas kawasan TOD Fatmawati.

Menurut Sigit, pelebaran jalan dilakukan untuk menyediakan akses yang memadai dalam menunjang kawasan TOD, termasuk:

  • Menyediakan lebar jalan yang cukup bagi operasional Transjakarta agar tidak menimbulkan kemacetan
  • Menyediakan ruang jalan yang lebih aman dan nyaman bagi pejalan kaki
  • Meningkatkan konektivitas antarwilayah

Kawasan Fatmawati dinilai memiliki aktivitas tinggi karena terdapat fasilitas kesehatan, pendidikan, serta pusat kegiatan ekonomi yang mendorong mobilitas orang dan barang.

Baca juga: 6 Usaha yang Wajib Ditutup Selama Ramadhan 2026 di Jakarta

Tahapan dan Regulasi Pengadaan Tanah

Pengadaan tanah untuk proyek ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum.

Sesuai regulasi tersebut, tahapan pengadaan tanah meliputi:

  • Perencanaan
  • Persiapan
  • Pelaksanaan
  • Penyerahan hasil

Pemprov DKI memperkirakan proses pengadaan tanah dapat selesai dalam waktu sekitar 502 hari kerja, dengan asumsi tidak terdapat penolakan warga dalam setiap tahapan.

Jika dinamika di lapangan berubah, pelaksanaan waktu pengadaan dapat disesuaikan dengan ketentuan maksimal penetapan lokasi.

Baca juga: Ini Daftar Kegiatan yang Dilarang Selama Ramadhan 2026 di Jakarta

Estimasi Waktu Pembangunan

Setelah proses pengadaan tanah rampung dan hasil diserahkan oleh Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah, pembangunan fisik pelebaran jalan diperkirakan berlangsung sekitar enam bulan.

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }

"Perkiraan jangka waktu pelaksanaan pengadaan tanah diharapkan selesai dalam kurang lebih 502 hari kerja dengan asumsi tidak terjadi penolakan oleh warga pada setiap tahapan," kata Asisten Pemerintahan Sekretaris Daerah DKI Jakarta, Sigit Wijatmoko.

Proyek ini menjadi bagian dari upaya Pemprov DKI Jakarta dalam memperkuat konsep pembangunan berbasis transportasi massal di sekitar kawasan Fatmawati, termasuk integrasi dengan layanan angkutan umum dan peningkatan kualitas ruang publik.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Penabrak Pagar Rumah Jusuf Kalla Sepakat Bayar Ganti Rugi, Berapa Nilainya?
• 7 jam lalukompas.com
thumb
Legislator PDIP: Jokowi Harus Tanggung Jawab atas Kerusakan Desain UU KPK
• 22 jam lalusuara.com
thumb
Dishub Kabupaten Bandung sediakan 600 kuota mudik gratis Lebaran 2026
• 1 jam laluantaranews.com
thumb
Jamaah Sholat Tarawih Perdana Berdatangan ke Istiqlal, Ada dari Brebes
• 20 jam laluokezone.com
thumb
Di Balik Asap Vape: BNN Temukan Sabu dan Zat Psikoaktif
• 20 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.