JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berencana melakukan pelebaran Jalan RS Fatmawati, Jakarta Selatan, sebagai bagian dari penataan kawasan berorientasi transit atau Transit Oriented Development (TOD) Fatmawati.
Asisten Pemerintahan Sekretaris Daerah DKI Jakarta, Sigit Wijatmoko, mengatakan pelebaran tersebut merupakan amanah Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi DKI Jakarta.
“Maksud dari pelebaran Jalan RS Fatmawati adalah guna penataan dan penyediaan akses jalan sesuai amanah Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi DKI Jakarta yang merupakan bagian dari kawasan berorientasi transit (TOD) Fatmawati,” ujar Sigit, Kamis (19/2/2026), dikutip dari Antara.
Baca juga: Ada Rekayasa Lalu Lintas di Kawasan Fatmawati hingga April 2026
Lokasi dan Luas LahanPelebaran jalan akan dilakukan di ruas Jalan RS Fatmawati yang mencakup wilayah:
- Kelurahan Cilandak Barat, Cilandak
- Kelurahan Pondok Labu, Cilandak
Total kebutuhan lahan mencapai 7.174 meter persegi (m²), terdiri dari:
- 4.420 m² di Cilandak Barat
- 2.754 m² di Pondok Labu
Baca juga: 69 Halte Transjakarta Sediakan Mushola di Ramadhan 2026, Cek Daftarnya
Dukung Transportasi dan Pejalan KakiPelebaran Jalan RS Fatmawati ditujukan untuk mendukung akses Transjakarta, ruang pejalan kaki, dan konektivitas kawasan TOD Fatmawati.
Menurut Sigit, pelebaran jalan dilakukan untuk menyediakan akses yang memadai dalam menunjang kawasan TOD, termasuk:
- Menyediakan lebar jalan yang cukup bagi operasional Transjakarta agar tidak menimbulkan kemacetan
- Menyediakan ruang jalan yang lebih aman dan nyaman bagi pejalan kaki
- Meningkatkan konektivitas antarwilayah
Kawasan Fatmawati dinilai memiliki aktivitas tinggi karena terdapat fasilitas kesehatan, pendidikan, serta pusat kegiatan ekonomi yang mendorong mobilitas orang dan barang.
Baca juga: 6 Usaha yang Wajib Ditutup Selama Ramadhan 2026 di Jakarta
Tahapan dan Regulasi Pengadaan TanahPengadaan tanah untuk proyek ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum.
Sesuai regulasi tersebut, tahapan pengadaan tanah meliputi:
- Perencanaan
- Persiapan
- Pelaksanaan
- Penyerahan hasil
Pemprov DKI memperkirakan proses pengadaan tanah dapat selesai dalam waktu sekitar 502 hari kerja, dengan asumsi tidak terdapat penolakan warga dalam setiap tahapan.
Jika dinamika di lapangan berubah, pelaksanaan waktu pengadaan dapat disesuaikan dengan ketentuan maksimal penetapan lokasi.
Baca juga: Ini Daftar Kegiatan yang Dilarang Selama Ramadhan 2026 di Jakarta
Estimasi Waktu PembangunanSetelah proses pengadaan tanah rampung dan hasil diserahkan oleh Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah, pembangunan fisik pelebaran jalan diperkirakan berlangsung sekitar enam bulan.
"Perkiraan jangka waktu pelaksanaan pengadaan tanah diharapkan selesai dalam kurang lebih 502 hari kerja dengan asumsi tidak terjadi penolakan oleh warga pada setiap tahapan," kata Asisten Pemerintahan Sekretaris Daerah DKI Jakarta, Sigit Wijatmoko.
Proyek ini menjadi bagian dari upaya Pemprov DKI Jakarta dalam memperkuat konsep pembangunan berbasis transportasi massal di sekitar kawasan Fatmawati, termasuk integrasi dengan layanan angkutan umum dan peningkatan kualitas ruang publik.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang




