Liputan6.com, Jakarta - Rapat Paripurna DPR menyetujui Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) tidak bisa memproses laporan soal pencalonan Adies Kadir sebagai Hakim MK. Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan bahwa hal tersebut merupakan hasil kesimpulan rapat Komisi III DPR RI.
Dari kesimpulan itu, MKMK pun tak berwenang memproses laporan terhadap Adies, termasuk jika ada dari laporan dari DPR RI.
Advertisement
"Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi tidak memiliki kewenangan untuk menindaklanjuti laporan terkait proses mekanisme pemilihan hakim konstitusi oleh seluruh lembaga pengusul," kata Puan saat memimpin rapat paripurna di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis (19/2/2026).
Poin selanjutnya, dia menyampaikan Komisi III DPR RI meminta MKMK agar tetap konsisten dalam melaksanakan kewenangannya sebagaimana diatur dalam Pasal 27A Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Mahkamah Konstitusi, yang membatasi tugas Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi hanya pada penegakan kode etik dan perilaku hakim konstitusi yang sedang menjabat.
Selain itu, dia mengatakan Komisi III DPR RI merekomendasikan kepada Mahkamah Konstitusi untuk memperjelas pengaturan mengenai tugas, fungsi, dan kewenangan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi agar sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Mahkamah Konstitusi.
"Apakah kesimpulan rapat Komisi III DPR tersebut dapat disetujui dan ditindaklanjuti sesuai dengan mekanisme yang berlaku?" tanya Puan yang dijawab setuju oleh Anggota DPR RI yang hadir.




