Bisnis.com, JAKARTA - Menjelang Hari Raya Idulfitri 2026, pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) kembali menjadi perhatian publik. THR bukan hanya membantu memenuhi kebutuhan Lebaran, tetapi juga berperan menjaga daya beli masyarakat dan mendorong perputaran ekonomi nasional.
Untuk tahun 2026, skema THR PNS mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025. Meski nominal resminya masih menunggu pengumuman pemerintah, gambaran komponen dan perhitungannya sudah dapat diprediksi berdasarkan regulasi tersebut.
Jadwal THR PNS 2026Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan tunjangan hari raya (THR) 2026 bagi ASN, prajurit TNI, dan anggota Polri mulai dicairkan pada pekan pertama Ramadan. Pemerintah telah menyiapkan anggaran Rp55 triliun yang masuk dalam belanja negara triwulan I 2026 sebesar Rp809 triliun, dengan penyaluran dilakukan di awal puasa untuk menopang daya beli dan menjaga laju pertumbuhan ekonomi.
“Ada pasti nanti (pencairan THR ASN). Tapi, saya tidak tahu tanggal pastinya, yang jelas di awal-awal puasa kita harapkan udah bisa kita salurkan.” ujarnya.
Namun jika mengacu pada pencairan THR pada tahun 2025, dana ditransfer ke rekening penerima 10-15 hari kerja sebelum idulfitri, maka THR PNS 2026 kemungkinan cair pada 4 hingga 9 maret 2026.
Siapa Saja yang Berhak Menerima THR 2026?Berdasarkan regulasi, penerima THR tidak hanya PNS aktif. Berikut kelompok yang berhak menerima:
Baca Juga
- THR PNS 2026 Cair Awal Ramadan, Ini Perkiraan Jadwal dan Besar Anggarannya
- Cara Tukar Uang Baru di PINTAR BI untuk THR Lebaran, Login pintar.bi.go.id
- 8 Ide Bisnis Ramadan 2026 dengan Modal Kecil
- PNS dan CPNS
- PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja)
- Prajurit TNI
- Anggota Polri
- Pejabat Negara
- Pensiunan PNS, TNI, Polri, dan Pejabat Negara
- Penerima pensiun janda, duda, anak, dan orang tua
Kebijakan ini merupakan bentuk apresiasi negara atas pengabdian aparatur dan pensiunan.
Komponen THR PNS 2026Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025, THR PNS terdiri dari beberapa komponen utama:
- Gaji pokok
Disesuaikan dengan pangkat, golongan, dan masa kerja. - Tunjangan keluarga
Meliputi tunjangan suami/istri dan anak sesuai ketentuan. - Tunjangan pangan
Biasanya dalam bentuk tunjangan beras atau pengganti nilai beras. - Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
Termasuk tunjangan struktural, fungsional, atau tunjangan umum bagi ASN non-jabatan. - Tunjangan kinerja (tukin)
Pemberiannya menyesuaikan kebijakan fiskal pemerintah. Bisa dibayarkan penuh atau sebagian.
Untuk PNS daerah, THR juga dapat mencakup tambahan penghasilan daerah (TPP) maksimal sebesar penghasilan satu bulan, dengan mempertimbangkan kapasitas fiskal masing-masing daerah. Secara prinsip, THR dibayarkan 100 persen tanpa potongan iuran.
Cara Menghitung THR PNS 2026Perhitungan THR ASN umumnya mengacu pada masa kerja:
- Masa kerja lebih dari 12 bulan
= 1 bulan gaji pokok + tunjangan tetap (jika berlaku) - Masa kerja kurang dari 12 bulan
= (Masa kerja dalam bulan ÷ 12) × gaji pokok
Skema ini memastikan ASN yang baru diangkat tetap memperoleh hak secara proporsional.
Ketentuan Khusus THR Guru, Dosen, CPNS, dan PPPKBeberapa kelompok ASN memiliki skema berbeda:
1. Guru ASNGuru yang tidak menerima tunjangan kinerja berhak memperoleh THR berupa tunjangan profesi guru atau tambahan penghasilan guru ASN, maksimal setara satu bulan.
2. Dosen ASNDosen yang tidak menerima tukin berhak atas tunjangan profesi dosen atau tunjangan kehormatan profesor sesuai ketentuan.
3. CPNSCPNS menerima:
- 80% gaji pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan/umum
- Tunjangan kinerja (jika tersedia)
- Masa kerja kurang dari 1 tahun: THR dibayarkan secara proporsional.
- Masa kerja kurang dari 1 bulan sebelum Hari Raya: tidak menerima THR.
Tidak semua tunjangan dihitung dalam THR. Beberapa yang dikecualikan antara lain:
- Tunjangan insentif kerja
- Tunjangan risiko dan bahaya
- Tunjangan pengamanan
- Tunjangan khusus wilayah (Papua, daerah perbatasan, dan sejenisnya)
- Tunjangan khusus lain di luar komponen resmi
Pemberian THR memiliki beberapa tujuan strategis:
- Menjaga dan meningkatkan daya beli masyarakat
- Mendorong pertumbuhan ekonomi menjelang Lebaran
- Meningkatkan kesejahteraan ASN dan pensiunan
- Memberikan penghargaan atas pengabdian aparatur negara
Dengan dasar hukum yang jelas, kebijakan THR PNS 2026 diharapkan memberikan kepastian dan manfaat nyata bagi seluruh penerima. Masyarakat kini tinggal menunggu pengumuman resmi terkait nominal dan jadwal pencairan dari pemerintah.





