JAKARTA, DISWAY.ID -- Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) I Gede Dewa Palguna enggan membuka laporan terhadap hakim MK Adies Kadir.
Ia menyebut independensi dalam memutus perkara sebagai “mahkota” MKMK. Pernyataan itu ia tegaskan usai sejumlah anggota legislatif meminta membeberkan proses pemeriksaan laporan terhadap hakim MK Adies Kadir.
“Kalau itu yang Bapak minta, lebih baik saya minta diberhentikan jadi Majelis Kehormatan. Serius. Karena itu adalah mahkotanya Majelis Kehormatan,” kata Palguna dalam rapat bersama Komisi III DPR RI, Rabu, 18 Februari 2026.
BACA JUGA:Babak Baru Kasus Zina Inara Rusli dan Insanul Fahmi, Mawa di Atas Angin!
BACA JUGA:Tabel KUR BRI 2026 Pinjaman Rp500 Juta Cicilan 1-5 Tahun Berapa? UMKM Bayar Mulai Rp9 Jutaan Per Bulan
Ia menekankan objek laporan hanya dibahas secara internal oleh tiga anggota MKMK. Bahkan jajaran stafnya saja tidak mengetahui soal putusan perkara yang akan diputuskan.
"Kalau di sini tadi siapa yang meminta? Bapak minta kami, laporan kami itu adalah begitu sangat normatif katanya. Bagaimana tentang proses Pak Adies Kadir? Gak mungkin kami sampaikan, Pak. Itu adalah independensi kami," ujar dia.
"Kalau itu yang Bapak minta, lebih baik saya minta diberhentikan jadi Majelis Kehormatan. Serius, karena itu adalah mahkotanya Majelis Kehormatan. Gak bisa kami paparkan di hadapan orang lain, karena itu harus kami rahasia bertiga. Bahkan staf pun tidak tahu ketika kami akan memutus itu. Termasuk sikap untuk memutuskan apakah ini akan dilanjutkan atau tidak," sambungnya.
Ia menegaskan tak akan membuka pokok perkara yang sedang ditangani. Sebab, ia mengaku sudah disumpah untuk menjaga indepedensi MKMK.
BACA JUGA:Komisi V DPRD Jabar Soroti Kekurangan Ruang Kelas di SMK Majalengka
BACA JUGA:33 Kode Redeem FF Terbaru Hari Ini 19 Februari 2026, Borong Hadiah Gratis Spesial Ramadhan!
"Jadi sepanjang menyangkut substansi yang sedang kami tangani, Ibu dan Bapak, tidak bisa kami buka di sini. Tidak mungkin. Karena kami akan menyalahi sumpah kami, kami akan menyalahi hukum acara," tegasnya.
Palguna menegaskan, independensi MKMK ini merupakan salah satu janji yang diucapkan dalam sumpah jabatan sewaktu dilantik.





