- Bagaimana duduk perkara Kapolres Bima terseret peredaran narkotika?
- Apa semestinya tindakan tegas bagi polisi yang terlibat kasus narkoba?
- Apa ancaman sanksi bagi polisi yang terlibat kasus narkoba?
- Apa yang pemerintah siapkan untuk isi kekosongan pasal pidana narkotika yang dicabut dari KUHP?
- Bagaimana mencegah peredaran narkoba di lapas?
Kasus peredaran narkotika yang diduga melibatkan polisi kembali terbongkar. Kali ini, Kepala Kepolisian Resor Bima Ajun Komisaris Besar Didik Putra Kuncoro bersama anak buahnya terjerat kasus dugaan peredaran narkoba.
Didik kini telah ditetapkan sebagai tersangka karena melanggar Pasal 609 Ayat (2) Huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU No 1/2026 tentang Penyesuaian Pidana dan Pasal 62 UU No 5/1997 tentang Psikotropika juncto lampiran 1 No Urut 9 UU No 1/2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Ia terancam pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun dan atau pidana denda paling banyak kategori 6 senilai maksimal Rp 2 miliar dan pidana penjara paling lama 5 tahun dan atau pidana denda paling banyak kategori 4 sebesar Rp 200 juta.
Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menyebut kasus polisi terlibat narkoba yang terungkap hanya puncak gunung es. Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) diminta untuk menindak tegas anggotanya yang terlibat, baik melalui sidang komisi kode etik profesi maupun dibawa ke pidana.
”Penyalahgunaan narkoba oleh aparat yang ketahuan ibarat fenomena puncak gunung es, hanya sepersepuluh. Yang enggak ketahuan lebih banyak lagi,” kata Ketua Harian Kompolnas Arief Wicaksono Sudiutomo ketika dihubungi dari Jakarta, Selasa (17/2/2026).
Menurut Arief, yang menjadi penyebab kasus semacam ini terus berulang adalah sanksi yang dijatuhkan tidak konsisten. Polri mesti tegas menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat atau pemecatan tanpa mekanisme banding yang bisa menganulir sanksi tersebut.
Hal itu penting untuk memberikan efek jera. ”Jadi, konsisten melakukan penegakan hukum, baik untuk kode etik maupun pidana,” ujarnya.
Kompolnas prihatin karena adanya anggota kepolisian yang diduga menyalahgunakan narkoba. Kompolnas meminta Polri menindak tegas dengan sanksi pidana dan sanksi etik berupa pemecatan.
Anggota Kompolnas, Poengky Indarti, Selasa (7/5/2024), seorang polisi seharusnya melaksanakan tugasnya, yakni melayani, mengayomi, melindungi masyarakat, serta menegakkan hukum, bukannya malah melanggar hukum. Hal itu semakin memprihatinkan ketika keterlibatan polisi terkait dengan narkoba yang menjadi musuh bersama.
Oleh karena itu, Kompolnas mendorong agar pemeriksaan terhadap anggota kepolisian yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkoba dilakukan secara profesional dan transparan kepada publik untuk menjaga akuntabilitas lembaga. Pemeriksaan tersebut diperlukan untuk mendalami asal para pelaku mendapatkan narkoba hingga dugaan keterkaitan dengan jaringan narkoba.
Pemerintah menyiapkan sejumlah norma sebagai ”pintu darurat” untuk mengisi kekosongan pasal-pasal pidana narkotika yang telah dicabut dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Sejumlah ketentuan pidana narkotika itu akan diusulkan masuk dalam Rancangan Undang-Undang tentang Penyesuaian Pidana karena RUU Narkotika tak kunjung tuntas dibahas.
Wakil Menteri Hukum Edward OS Hiariej dalam rapat penyusunan RUU Penyesuaian Pidana di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (1/12/2025), mengatakan, sejumlah pasal pidana narkotika telah dicabut dalam KUHP terbaru yang disahkan pada 2023. Saat itu, pemerintah dan DPR beranggapan RUU Narkotika akan segera rampung dibahas sehingga pidana narkotika tidak perlu lagi diatur dalam KUHP. Namun kenyataannya, hingga kini pembahasan RUU Narkotika belum juga tuntas.
”Karena itu, pasal-pasal yang dicabut itu dikembalikan lagi ke dalam RUU PP (penyesuaian pidana). Unsur deliknya tidak berubah, sama dengan UU Narkotika. Hanya (sanksi pidana) minimum khusus yang berubah, khusus untuk pengguna. Hanya pengguna, yang lain tidak,” ujar Edward.
Sepanjang 2025, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) sudah memindahkan 1.882 warga binaan kategori risiko tinggi ke lembaga pemasyarakatan dengan keamanan maksimum di Pulau Nusakambangan, Jawa Tengah. Tak hanya itu, Kementerian Imipas juga telah menindak ratusan pegawai yang melakukan penyimpangan, bahkan 36 orang di antaranya diberhentikan karena melakukan pelanggaran disiplin berat.
Menteri Imipas Agus Andrianto seusai acara Refleksi Akhir Tahun 2025, Senin (29/12/2025), mengungkapkan, program pemindahan narapidana akan dilanjutkan pada 2026. Terlebih, tahun ini pemerintah membangun satu lembaga pemasyarakatan dengan kapasitas 1.500 ruang berkategori supermaximum security di Pulau Nusakambangan.
Menurut Agus, dari 1.882 warga binaan kategori risiko tinggi yang dipindahkan ke Nusakambangan itu mayoritas terkait dengan kasus peredaran narkotika. Hanya sebagian kecil terkait perkara umum, seperti napi kasus penipuan.





