Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Kemensos turun langsung memberikan panduan cara mudah reaktivasi penerima bantuan iuran jaminan kesehatan (PBI JK) kepada operator data dinas sosial se-Indonesia.
Sosialisasi digelar secara daring melalui platform Zoom bertajuk “Tantangan dan Kebijakan PBI-JK: Upaya Pemberian Jaminan Kesehatan Tepat Sasaran”. Kegiatan diikuti oleh Kepala Dinas Sosial serta Operator Data Dinsos seluruh Indonesia pada Rabu (18/2/2026).
Dalam arahannya, Kepala Pusdatin Kemensos, Joko Widiarto, menegaskan bahwa proses reaktivasi dilakukan secara selektif dan berbasis data terbaru.
Dari 11 juta peserta PBI yang dinonaktifkan pada Februari 2026, sebanyak 106.153 telah direaktivasi otomatis, dan 44.500 telah melalui reaktivasi reguler, dengan rincian 42.367 aktif kembali sebagai PBI JK dan 2.133 beralih segmen ke mandiri atau PBI daerah.
Terkait mekanisme usulan desa, Joko menjelaskan bahwa dokumen yang wajib diunggah adalah surat keterangan berobat dari fasilitas kesehatan, sedangkan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari desa bersifat opsional.
“Yang wajib itu surat dari fasilitas kesehatan bahwa yang bersangkutan membutuhkan layanan, tidak harus sakit kronis. Misalnya mau melahirkan pun bisa. Kemudian ada keterangan dari Dinas Sosial bahwa yang bersangkutan masih layak,” terangnya.
Dalam sesi dialog, Perwakilan Operator Data Dinas Sosial Konawe Selatan menyampaikan satu kasus warga di wilayahnya. Ia menjelaskan bahwa terdapat seorang warga yang masuk kategori desil 2, dengan seluruh fasilitas dan status PBI yang masih aktif, namun pada sistem tercatat berstatus exclude dengan keterangan sebagai keluarga ASN/TNI/Polri.
Perwakilan Operator Data Dinas Sosial Kabupaten Hulu Sungai Utara turut menyampaikan bahwa terjadi penurunan signifikan jumlah penerima di wilayahnya, berbeda dengan daerah lain yang justru mengalami penambahan. Selain itu, pihaknya juga menyoroti persoalan perpindahan domisili di mana kondisi ini menimbulkan kebingungan di tingkat desa karena data kepesertaan kerap masih tercatat di alamat lama meskipun telah diajukan pembaruan.
Joko mengingatkan jajaran Operator Data Dinsos agar memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait pentingnya pengisian data sesuai kondisi riil. “Mohon dijelaskan kepada warga, kita hanya bisa mendata. Isilah sesuai keadaan sebenarnya. Kalau salah input atau meminjamkan identitas untuk kepentingan lain, itu bisa berdampak pada desil dan bantuan sosialnya,” tegasnya.
Joko menegaskan pentingnya pemutakhiran data berbasis desil terbaru sebagai dasar penentuan bantuan sosial. Ia menjelaskan bahwa data DTSEN yang bersumber dari Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek), Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (PPKE), dan basis data lama Kemensos harus terus dimutakhirkan agar peringkat kesejahteraan ( ranking desil) akurat.
Kemensos bersama BPS tengah menjajaki integrasi sistem agar pembaruan data dapat langsung tersinkronisasi. Joko menegaskan komitmen layanan reaktivasi PBI JK yang siaga penuh 24/7.
“Tim kami standby 24 jam, tujuh hari kerja. Jika pengajuan sudah lengkap dan clear, satu hari bisa langsung direaktivasi. Namun jika ada perbedaan NIK atau dokumen tidak jelas, tentu harus kami tolak sampai diperbaiki,” jelas Joko.
“Kami memahami Bapak-Ibu di lapangan adalah ujung tombak yang langsung berhadapan dengan masyarakat. Jika ada kendala, kami siap mendengar dan menindaklanjuti,” tuturnya.
Mengakhiri sosialisasi, ia menyampaikan apresiasi atas kolaborasi seluruh Dinsos serta permohonan maaf menjelang bulan puasa. Dia berharap sinergi ini membawa manfaat dan keberkahan bagi masyarakat yang membutuhkan.
Reaktivasi PBI JK adalah proses mengembalikan status kepesertaan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) agar menjadi aktif kembali. Reaktivasi dapat dilakukan terhadap individu yang dinonaktifkan karena hal-hal berikut ini:
1. Berada pada desil 0 (belum dilakukan pemeringkatan) atau desil 6-10, namun masih membutuhkan layanan kesehatan segera karena mengalami penyakit kronis, katastropik atau kondisi darurat medis yang membahayakan keselamatan jiwa.
2. Tidak terdaftar dalam DTSEN.
3. Merupakan bayi dari ibu penerima PBI JK yang terhapus dari kepesertaannya.
Mekanisme Reaktivasi penerima PBI JK dapat mengikuti tahapan berikut ini:
1. Peserta PBI JK yang statusnya non aktif pada saat akan berobat dapat meminta surat keterangan berobat ke Rumah Sakit atau Fasilitas Kesehatan di wilayahnya.
2. Peserta PBI JK melapor ke Dinas Sosial atau Desa/Kelurahan untuk dilakukan pengaktifan kembali.
3. Petugas Dinas Sosial atau Desa/Kelurahan segera melakukan verifikasi terhadap data peserta tersebut.
4. Dinas Sosial atau Desa/Kelurahan membuat surat keterangan reaktivasi dan menginput data melalui aplikasi SIKS NG (submenu reaktivasi).
5. Petugas Kemensos melakukan verifikasi dokumen permintaan reaktivasi (data reaktivasi dari desa/kelurahan harus diverifikasi terlebih dahulu oleh Verifikator Dinas Sosial).
6. Dokumen yang telah diverifikasi dan disetujui Kemensos selanjutnya disampaikan ke BPJS Kesehatan untuk diverifikasi lebih lanjut.
7. Apabila BPJS Kesehatan telah menyetujui permohonan reaktivasi maka BPJS Kesehatan akan mengaktifkan kembali kepesertaannya.





