jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa tiga orang saksi untuk mendalami kasus dugaan korupsi yang disinyalir melibatkan tiga perusahaan batu bara di wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara, Rabu (18/2).
Para saksi yang diperiksa ialah Direktur Utama PT Sinar Kumala Naga Johansyah Anton Budiman, Direktur PT Sinar Kumala Naga Rifando, dan Staf Bagian Keuangan PT Alamjaya Barapratama Yospita Feronika BR. Ginting.
BACA JUGA: KPK Tetapkan Tiga Korporasi Tersangka Gratifikasi Batu Bara Kukar
"Penyidik mendalami saksi JHN dan RIF terkait dengan pengoperasian dan produksi di PT SKN, serta pembagian fee untuk pihak RW," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Kamis (19/2).
"Untuk saksi YOS dimintai keterangan terkait produksi PT ABP," imbuhnya.
BACA JUGA: Ketua KPK Setyo Budiyanto Tak Mau Terjebak
Pada bulan Februari ini, KPK menetapkan PT Sinar Kumala Naga, PT Alamjaya Barapratama, dan PT Bara Kumala Sakti sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi terkait metrik ton batu bara bersama-sama dengan mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari.
"Ketiga korporasi tersebut diduga bersama-sama RW melakukan penerimaan gratifikasi dimaksud," ungkap Budi.
BACA JUGA: Presiden Prabowo Belum Berencana Bahas Pengembalian UU KPK ke Versi Lama
Rita Widyasari kembali diproses hukum KPK karena diduga menerima gratifikasi berkaitan dengan pertambangan batu bara, jumlahnya sekitar 3,3 hingga 5 dolar AS per metrik ton batu bara. Rita diduga juga telah menyamarkan penerimaan gratifikasi tersebut sehingga KPK menerapkan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang.
Saat ini, Rita tengah mendekam di Lapas Perempuan Pondok Bambu setelah dijatuhi hukuman 10 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada 6 Juli 2018. Ia terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp110,7 miliar dan suap Rp6 miliar dari para pemohon izin dan rekanan proyek.
Lebih lanjut, Rita juga disebut-sebut dalam kasus yang menjerat mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju. Dalam perkara itu, Rita masih berstatus saksi. (tan/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Jokowi Klaim Bukan Inisiator Revisi UU KPK, Cucun: DPR Tak Bahas Aturan Tanpa Surpres
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga




