DPR Setujui Hibah Kapal Patroli Jepang Rp205 Miliar untuk TNI AL

idxchannel.com
6 jam lalu
Cover Berita

DPR RI resmi menyetujui penerimaan hibah kapal patroli dari Jepang senilai 1,9 miliar yen atau setara Rp205 miliar kepada TNI Angkatan Laut (AL).

DPR Setujui Hibah Kapal Patroli Jepang Rp205 Miliar untuk TNI AL. (Foto Felldy/IMG)

IDXChannel - DPR RI resmi menyetujui penerimaan hibah kapal patroli dari Jepang senilai 1,9 miliar yen atau setara Rp205 miliar kepada TNI Angkatan Laut (AL). Keputusan ini diambil dalam rapat paripurna yang digelar Kamis (19/2/2026) pagi.

"Kami menanyakan kepada anggota sidang dewan yang terhormat, apakah laporan Komisi I DPR RI atas persetujuan peneriman hibah patrol boat 18m class dari pemerintah Jepang dapat disetujui?" tanya Ketua DPR RI Puan Maharani saat memimpin rapat di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Baca Juga:
DPR Bentuk Tim Pengawas Penyelenggaraan Haji 2026

"Setuju," jawab seluruh anggota dewan yang hadir.

Sebelum pengambilan keputusan, Wakil Ketua Komisi I DPR RI Dave Laksono menyampaikan hasil laporan pembahasan bersama pemerintah terkait persetujuan hibah sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 23 ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.

Baca Juga:
Polemik PBI-JK, Komisi IX DPR Tekankan Hak atas Layanan Kesehatan Tidak Boleh Direduksi

"Ditegaskan bahwa persetujuan DPR RI merupakan syarat wajib bagi pemerintah dalam menerima hibah atau pinjaman dari pemerintah maupun lembaga asing," ujar Dave.

Baca Juga:
Pemerintah dan DPR Sepakat Bantuan Bencana Sumatera dari Diaspora di Malaysia Boleh Masuk

Dave melaporkan, Komisi I DPR RI telah melaksanakan rapat kerja dengan Menteri Pertahanan RI, Panglima TNI beserta jajaran Kepala Staf Angkatan dan Kementerian Keuangan RI pada Selasa, 10 Februari 2026.

"Rapat tersebut menghasilkan keputusan strategis yakni Komisi 1 DPR RI menyetujui penerimaan hibah patrol boat 18m class senilai 1,9 miliar yen dari pemerintah Jepang kepada TNI AL melalui skema Official Security Assistance atau OSA sebagaimana diusulkan dalam surat Menteri Pertahanan RI kepada Ketua DPR RI nomor B/2875/M/XI/2025 tertanggal 24 November 2025," katanya.

(Dhera Arizona)


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Menko AHY Siapkan Strategi Mudik Lebaran 2026: Fokus Infrastruktur dan Diskon Tiket
• 11 jam lalusuara.com
thumb
Ide Takjil untuk Buka Puasa di Perjalanan
• 1 jam lalubeautynesia.id
thumb
KPK sebut tidak mau terjebak soal revisi UU ke aturan lama
• 18 jam laluantaranews.com
thumb
Keunikan New Honda Genio Curi Perhatian di Jakarta Toys & Comics Fair 2026
• 1 jam lalukumparan.com
thumb
DPR: MKMK Tak Berwenang Tindak Lanjuti Laporan Pemilihan Adies Kadir Hakim MK
• 7 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.