- Satgas Saber menemukan beberapa komoditas dijual melampaui HET/HAP dalam pengawasan 5–18 Februari 2026 di 18.628 titik.
- Kenaikan harga dipengaruhi faktor cuaca ekstrem dan curah tinggi yang berdampak pada produksi serta distribusi pangan.
- Pemerintah menerapkan langkah terpadu seperti operasi pasar dan mobilisasi pasokan untuk menekan lonjakan harga pangan.
Suara.com - Satuan Tugas (Satgas) Sapu Bersih (Saber) Pelanggaran Harga, Keamanan, dan Mutu Pangan menemukan masih adanya sejumlah komoditas yang dijual melampaui harga eceran tertinggi (HET) maupun harga acuan pembelian (HAP) di berbagai wilayah Indonesia.
Temuan ini diperoleh dari hasil pengawasan intensif yang dilakukan pada periode 5–18 Februari 2026 di 18.628 titik yang tersebar di 38 provinsi serta 514 kabupaten/kota.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir menjelaskan bahwa analisis hasil pemantauan menunjukkan beberapa komoditas masih menjadi perhatian karena harganya berada di atas batas yang ditetapkan.
“Hasil analisis menunjukkan sejumlah komoditas masih menjadi perhatian karena berada di atas HET, antara lain beras premium Zona III, Minyakita, daging sapi, bawang putih dan gula konsumsi di wilayah Indonesia Timur dan 3TP (tertinggal, terdepan, terluar, dan perbatasan), dan cabai rawit merah,” katanya, mengutip dari ANTARA.
Menurutnya, lonjakan harga tersebut tidak lepas dari faktor cuaca ekstrem dan curah hujan tinggi yang berdampak pada produksi, kualitas pangan, serta proses distribusi yang menjadi lebih lama dan mahal.
Untuk menekan harga, diperlukan langkah terpadu lintas kementerian dan lembaga. Upaya yang didorong meliputi penyaluran SPHP beras dan jagung, mobilisasi pasokan dari daerah surplus, kerja sama antardaerah, operasi pasar, hingga pelaksanaan Gerakan Pangan Murah (GPM). Selain itu, pemerintah juga diharapkan memberikan dukungan biaya transportasi melalui kebijakan Fasilitasi Dukungan Pangan (FDP) dan Harga Pembelian Beras (HPB).
Satgas juga menaruh sorotan khusus pada minyak goreng rakyat, Minyakita, yang secara nasional masih dijual di atas HET meski menunjukkan tren penurunan pada akhir periode pemantauan.
“Komoditas ini menjadi yang paling banyak dilaporkan masyarakat melalui hotline pengaduan,” katanya.
Ketua Pengarah Satgas Saber yang juga Kabareskrim Polri Komjen Pol. Syahardiantono telah menginstruksikan seluruh jajaran satgas di tingkat pusat hingga daerah untuk tidak ragu menindak pelaku usaha yang melanggar ketentuan harga, keamanan, dan mutu pangan sesuai aturan hukum yang berlaku.
Baca Juga: Harga Pangan Nasional di Hari Imlek: Daging Naik, Ikan Bandeng Turun Tipis
Sebagai tindak lanjut, satgas turut turun langsung ke 14 provinsi guna melakukan pengecekan menyeluruh mulai dari produsen, distributor lini satu dan dua, hingga pengecer. Langkah ini dilakukan untuk memastikan Minyakita dijual sesuai HET sebesar Rp15.700 per liter.
Di sisi lain, Satgas mendorong Perum Bulog dan BUMN Pangan yang mendapatkan alokasi 35 persen DMO (domestic market obligation) dari produsen minyak goreng/CPO agar segera melakukan intervensi di wilayah dengan harga tinggi, termasuk daerah yang mengalami kenaikan Indeks Perkembangan Harga (IPH).
Ke depan, pengawasan akan terus diperketat bersamaan dengan perluasan sosialisasi kanal pengaduan masyarakat agar pelanggaran harga, keamanan, dan mutu pangan dapat lebih cepat terdeteksi dan ditindak.



