JAKARTA, KOMPAS.TV - Dokter Richard Lee memenuhi panggilan Polda Metro Jaya untuk diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran di bidang kesehatan dan perlindungan konsumen pada Kamis (19/2/2026).
Beradasrkan laporan Jurnalis KompasTV, Putri Oktaviani, Richard tiba di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya sekitar pukul 10.30 WIB
Sebelum menjalani pemeriksaan, Richard yang mengenakan kemeja putih menatakan bersikap kooperatif dengan memenuhi panggilan penyidik.
Baca Juga: Richard Lee Kembali Diperiksa Polisi sebagai Tersangka Hari Ini
"Hari ini dengan kooperatif, saya datang memenuhi kewajiban saya sebagai warga negara yang baik," kata Richard, Kamis.
Dalam kesempatan itu, Richard menyampaikan dirinya merasa sedih lantaran perkara yang menjeratnya juga melibatkan sesama dokter.
"Secara pribadi, yang buat saya sedih, konflik ini melibatkan dua orang dokter, dua orang sejawat, dua orang yang sama-sama profesional menjual skincare yang berakhir saling lapor dan sama-sama jadi tersangka," ucapnya dilansir dari Antara.
"Saya sedih dan malu akan hal itu."
Diberitakan sebelumnya, Richard Lee ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen pada 15 Desember 2025.
Penetapan tersangka Richard buntut laporan yang dilayangkan dokter kecantikan Samira Farahnaz atau yang dikenal Doktif (Dokter Detektif).
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Tito-Dirhantoro
Sumber : Kompas TV/Antara.
- richard lee
- polda metro jaya
- pemeriksaan richard lee
- tersangka
- kasus richard lee




